Pemerintah Inggris mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Regulasi ini menyasar platform populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X.

Kebijakan tersebut diumumkan melalui situs resmi pemerintah Inggris pada Minggu (15/6/2026). Langkah ini sejalan dengan aturan serupa yang telah diterapkan Indonesia sejak Maret lalu.

>>> Davina Karamoy Diperiksa 6 Jam, Dicecar 30 Pertanyaan soal Hanania Travel

Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Tujuan Kebijakan

Pemerintah Inggris menerapkan kebijakan ini demi meningkatkan keamanan anak di internet.

Langkah ini bertujuan mengembalikan masa kecil anak-anak dengan mengurangi waktu scrolling di media sosial dan mendorong mereka lebih aktif di dunia nyata.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyatakan pemerintah memilih berpihak kepada keluarga dan orang tua. Ia mengaku telah mendengar keluhan dari banyak keluarga yang menginginkan perubahan.

"Perusahaan teknologi sudah memiliki kesempatan untuk menjaga keamanan anak-anak, tetapi gagal melakukannya.

Karena itu, pemerintah turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orangtua, dan menetapkan standar baru bagi generasi berikutnya," ujar Starmer.

Pemerintah Inggris berencana menerapkan pendekatan yang mirip dengan regulasi media sosial di Australia. Pemblokiran mencakup platform yang menyediakan interaksi antar-pengguna, fitur unggah konten, dan pemanfaatan algoritma.

Kriteria tersebut membuat TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X masuk dalam daftar pemblokiran. Sementara itu, layanan pesan instan seperti WhatsApp dan Signal tidak termasuk dalam cakupan larangan.