Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa aktris Davina Karamoy selama enam jam pada Kamis (18/6/2026).

Dalam pemeriksaan itu, Davina dicecar 30 pertanyaan terkait kasus dugaan penipuan umrah Hanania Travel.

>>> Netflix Rilis Serial The Boroughs, Misteri Supranatural dari Produser Stranger Things

Pemeriksaan dilakukan karena Davina sempat menerima uang saku dari PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.

Uang saku senilai Rp10 juta per keberangkatan itu kini telah dikembalikan seluruhnya kepada pihak kepolisian.

Usai menjalani pemeriksaan, Davina mengungkapkan bahwa ia telah mengembalikan uang saku yang diterimanya. "Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku.

Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," kata Davina di Polda Metro Jaya.

Davina juga menjelaskan awal mula keterlibatannya dengan Hanania Travel. Ia tertarik menggunakan jasa travel tersebut setelah melihat beberapa figur publik lain menggunakan fasilitas serupa.

"Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku.

Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," ujarnya.

Kuasa hukum Davina, Yulius, menambahkan bahwa kliennya sudah berniat beribadah sejak 2024. Davina bahkan sempat berangkat kembali bersama keluarga pada 2025 dengan biaya pribadi sebesar Rp233.800.000.

"Karena memang sudah niat berangkat, akhirnya berangkat di 2024. Kemudian di 2025, kita berangkat kembali dalam hal itu, kita berangkat dengan keluarga," tutur Yulius.

Yulius menegaskan bahwa keberangkatan pada 2025 tersebut murni berbayar untuk beberapa anggota keluarga.

Ia juga meluruskan status kontrak Davina yang bukan untuk mempromosikan bisnis agen perjalanan tersebut secara masif.

>>> Papua Barat Jamin Keamanan Konsumsi Kontingen Pesparawi Nasional