"Tapi saya garisbawahi, keberangkatan kita itu bayar di 2025. Itu bayar, dan jumlah yang kita bayarkan itu untuk beberapa orang itu Rp 233.800.000.

Nah, itu berarti ada pembayaran dari kita untuk keberangkatan itu," sambungnya.

Berdasarkan kontrak, Davina hanya diwajibkan mengunggah aktivitas harian selama ibadah di media sosial. Yulius membantah adanya aliran dana investasi dari kliennya ke manajemen Hanania Travel.

"Kita tidak pernah mempromosikan karena keberangkatan kita di kontrak disebutkan bahwa kita hanya melakukan daily story.

Jadi perjalanan selama ibadah umrah itu, itulah yang dibuat oleh klien saya dan dimasukkan ke Instagram dia tanpa mempromosikan posisi Hanania," ucap Yulius.

Pihak pengacara menegaskan bahwa dana Rp10 juta yang diterima murni uang saku perjalanan, bukan upah atau pembayaran profesional.

Seluruh dana telah diserahkan kembali secara sukarela ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Tidak ada investasi sama sekali.

Nah posisi yang menjelaskan kita emang kita diberi uang saku, bukan dibayar dalam hal ini, yaitu Rp10 juta per keberangkatan.

Tetapi tadi dengan kesadaran penuh, kita sudah kembalikan uang saku tersebut," kata Yulius.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka penipuan dan penggelapan sejak Jumat (29/5).

>>> FFI 2026 Hadirkan Program Masterclass dan Nomination Week untuk Perluas Wawasan Film

Tersangka dijerat Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan/atau Pasal 607 KUHP karena diduga menggunakan uang jemaah untuk promosi influencer dan kepentingan di luar pemberangkatan.