Artis Davina Karamoy menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Polda Metro Jaya pada Kamis (18/6/2026) terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji Hanania Travel.

Pemeriksaan terhadap publik figur ini dilakukan untuk mendalami keterlibatannya dengan biro perjalanan tersebut, termasuk penerimaan uang saku yang kini telah dikembalikan ke penyidik.

>>> PGN Kembangkan Program Minapadi Salin di Pesisir Batang

"Alhamdulillah lancar tadi selama di dalam. Ada beberapa pertanyaan dan sudah terjawab semua, sudah selesai sih," kata Davina di Polda Metro Jaya.

Davina mengakui adanya pemberian uang saku dari pihak biro perjalanan untuk keperluan umrah. Seluruh dana tersebut telah dia serahkan kembali.

"Sama seperti yang lain, dan memang saya mendapat uang saku. Untuk uang sakunya sudah dikembalikan juga," ujarnya.

Kerja sama ini berawal saat Davina dihubungi oleh Hanania Travel. Ia tertarik setelah melihat rekam jejak promosi dari figur publik lain yang pernah diberangkatkan sebelumnya.

"Terus ditawari, dikasih Instagram Hanania, ya aku melihat Instagram-nya dan aku memang lihat banyak review-review. Beberapa teman artis juga banyak yang diberangkatkan sebelum aku.

Jadi pada saat itu memang waktunya juga pas di bulan September aku ingin umrah, akhirnya melakukan kerja sama setelah itu," jelasnya.

Proses hukum ini menjadi momentum bagi sang artis untuk lebih selektif dan waspada dalam menerima tawaran kerja sama di masa mendatang.

"Ini jadi pembelajaran juga sih buat aku untuk lebih mawas diri dan lebih berhati-hati aja," imbuhnya.

Kuasa hukum Davina, Yulius Irawansyah, mengungkapkan bahwa kliennya menerima 30 pertanyaan dari tim penyidik mengenai kontrak endorsement.

Yulius memaparkan bahwa Davina sebenarnya sudah berencana ibadah sejak 2024. Pada 2025, dia kembali berangkat bersama keluarga dengan membayar biaya resmi sebesar Rp 233.800.000.