MUI Tegaskan Orientasi Sesama Jenis Bukan Kodrat Permanen
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis bukanlah kodrat yang bersifat permanen. Ketertarikan tersebut dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang harus ditangani secara serius.
Pernyataan ini disampaikan melalui laman resmi MUI pada Minggu (21/06/2026).
>>> Wardah Luncurkan Supercharged Serum Tint dengan 87% Kandungan Skincare
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) merupakan perubahan yang dilarang.
Menurutnya, penanganan komprehensif diperlukan, mencakup aspek medis, psikologi, dan spiritual. "Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.
Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," ujar Prof Niam.
Dasar Fatwa MUI
Pandangan tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Fatwa yang ditandatangani Prof Dr Hasanuddin AF dan Dr Asrorun Niam Sholeh itu menetapkan bahwa hubungan seksual sah hanya dilakukan oleh pasangan laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan.
>>> Samsung Galaxy S27 Pro Dikabarkan Punya Layar 6,47 Inci dengan Privacy Screen Hardware
Aktivitas homoseksual masuk kategori kejahatan atau jarimah yang hukumnya haram.
MUI mendorong pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif melakukan langkah kuratif dan preventif.
Prof Niam mengusulkan agar pelaku serta pengampanye LGBT dijatuhi sanksi pidana yang lebih berat daripada delik perzinahan. "Pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.
Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," jelas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Melalui kombinasi pendekatan rehabilitasi, edukasi, dan penegakan hukum, MUI berharap tercipta sinergi antara masyarakat dan negara.
>>> Kopi Luwak Artcofie Kenalkan Budaya Indonesia ke Pasar Global
Langkah ini dinilai penting untuk menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang sekaligus menjaga martabat nilai kemanusiaan di Indonesia.
Update Terbaru
Ancaman Trump ke Iran Bikin Perdamaian di Swiss Goyang
Senin / 22-06-2026, 12:17 WIB
Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Meroket, Cabai Rawit Merah Tembus Rp83.550
Senin / 22-06-2026, 12:15 WIB
Stray Kids Siapkan Single Baru, Album, dan Tur Dunia Musim Panas Ini
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
AS dan Iran Rampungkan Draf Pencabutan Sanksi Minyak
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Marshal MotoGP Ceko Ladislav Buka Suara Terkait Insiden Bezzecchi
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Promo JSM Alfamart 22-24 Mei 2026: Daftar 47 Produk Diskon
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Jadwal Rilis Yomi no Tsugai Episode 8 Sub Indo Terungkap
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Pemprov DKI Berlakukan Tarif Rp 1 untuk Transjakarta, MRT, dan LRT
Senin / 22-06-2026, 12:14 WIB
Klasemen Piala Dunia 2026: Mesir Puncaki Grup G Usai Kalahkan Selandia Baru
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
IPO SpaceX Ciptakan Miliarder Baru, Nilai Kepemilikan Melonjak
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
UU P2SK Beri Perlindungan Hukum Khusus bagi Investor Surat Utang Danantara
Senin / 22-06-2026, 12:12 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 23 - 28 Juni 2026
Senin / 22-06-2026, 12:09 WIB
Jadwal Piala Dunia 2026 Selasa 23 Juni: Argentina dan Prancis Hadapi Laga Penentuan
Senin / 22-06-2026, 12:08 WIB
Polda Metro Tegaskan Penanganan Kasus Roy-Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Senin / 22-06-2026, 12:08 WIB






