MUI Tegaskan Orientasi Sesama Jenis Bukan Kodrat Permanen
Senin / 22-06-2026, 10:52 WIB
MUI menyatakan ketertarikan sesama jenis bukan kodrat permanen, melainkan penyimpangan yang harus ditangani secara medis, psikologis, dan spiritual. Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 menetapkan aktivitas homoseksual sebagai jarimah yang haram.







