Korlantas Polri Setarakan Golongan SIM Kendaraan Listrik dengan Motor Bensin
Pemerintah terus mendorong program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada energi fosil.
Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai regulasi legalitas berkendara, terutama penentuan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara motor listrik.
>>> Pakar Ingatkan Pengemudi Truk Terapkan Etika Berkendara demi Keselamatan
Menanggapi hal ini, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020.
Aturan ini mengatur konversi sepeda motor bermesin bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo.
Kendaraan listrik menggunakan satuan daya listrik kilowatt (kW), bukan kapasitas silinder cc seperti motor konvensional.
Korlantas Polri mengacu pada konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan teknis dengan administrasi kendaraan.
"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," jelas Wibowo.
>>> Kementerian ESDM Awasi Migrasi Konsumen ke Pertalite Pascakenaikan Harga Pertamax
Ketentuan Golongan SIM Kendaraan Listrik
Berdasarkan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik di Indonesia dipastikan menggunakan SIM C.
Aturan ini berlandaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
"Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik," ujar Wibowo.
Pengendara cukup memiliki SIM C biasa selama daya motor listrik di bawah atau setara batasan maksimal.
Namun, jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib memiliki SIM C1.
Aturan yang sama berlaku untuk mobil listrik, sehingga tidak ada pengklasifikasian khusus.
Dengan ketentuan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membuat kartu kompetensi baru. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa seperti mengendarai mobil konvensional.
>>> Dishub DKI Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini karena Acara Internasional
Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.
Update Terbaru
Pertamina Ungkap Alasan Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi Pertamax
Sabtu / 13-06-2026, 19:22 WIB
Cara Mudah Cek Desil Data DTSEN Kemensos untuk Syarat Penerima Bansos
Sabtu / 13-06-2026, 19:22 WIB
Akrobat Digital Warga Rusia demi Menembus Tirai Besi Internet
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
The Trans Luxury Hotel Bandung Sediakan Paket Liburan Sekolah
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Skotlandia Hadapi Haiti di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Drone Ukraina Serang Fasilitas Energi Rusia di Krasnodar dan Volgograd
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Tiga Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Raih Hasil Positif di Laga Perdana
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Australia Hadapi Thailand di Final Piala AFF U19 2026 Sumatera Utara
Sabtu / 13-06-2026, 19:17 WIB
AI Seoul Deteksi Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Sungai Han
Sabtu / 13-06-2026, 19:16 WIB
Belanda Bidik Start Positif saat Hadapi Jepang di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 19:15 WIB
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Sabtu / 13-06-2026, 19:13 WIB
Piala Dunia 2026 Dongkrak Tarif Hotel dan Parkir di AS, Pemesanan Sepi
Sabtu / 13-06-2026, 19:13 WIB
Moonbug Gandeng Pakar UCLA untuk Perbaiki Konten CoComelon
Sabtu / 13-06-2026, 19:12 WIB
Samsung Galaxy A35 5G Tetap Kompetitif di 2026, Ini Spek dan Kisaran Harganya
Sabtu / 13-06-2026, 19:09 WIB






