Pemerintah terus mendorong program konversi kendaraan bermotor dari bahan bakar minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini bertujuan mengurangi emisi karbon dan ketergantungan pada energi fosil.

Namun, masih banyak masyarakat yang bingung mengenai regulasi legalitas berkendara, terutama penentuan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara motor listrik.

>>> Pakar Ingatkan Pengemudi Truk Terapkan Etika Berkendara demi Keselamatan

Menanggapi hal ini, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan penjelasan.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020.

Aturan ini mengatur konversi sepeda motor bermesin bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.

"Ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasional di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW," ujar Wibowo.

Kendaraan listrik menggunakan satuan daya listrik kilowatt (kW), bukan kapasitas silinder cc seperti motor konvensional.

Korlantas Polri mengacu pada konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan teknis dengan administrasi kendaraan.

"Kalau kita konversi ke cc, 2 kW sama dengan 110 cc, 3 kW sama dengan 110 sampai dengan 150 cc, dan 4 kW sama dengan 150 cc sampai 200 cc," jelas Wibowo.

>>> Kementerian ESDM Awasi Migrasi Konsumen ke Pertalite Pascakenaikan Harga Pertamax

Ketentuan Golongan SIM Kendaraan Listrik

Berdasarkan klasifikasi tersebut, pengguna motor listrik di Indonesia dipastikan menggunakan SIM C.

Aturan ini berlandaskan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

"Karena di Perpol Nomor 2 Tahun 2023 di Pasal 3 ayat 2 itu, SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang dikirakan oleh listrik," ujar Wibowo.

Pengendara cukup memiliki SIM C biasa selama daya motor listrik di bawah atau setara batasan maksimal.

Namun, jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib memiliki SIM C1.

Aturan yang sama berlaku untuk mobil listrik, sehingga tidak ada pengklasifikasian khusus.

Dengan ketentuan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu membuat kartu kompetensi baru. Pengemudi mobil listrik tetap menggunakan SIM A biasa seperti mengendarai mobil konvensional.

>>> Dishub DKI Tiadakan Car Free Day Akhir Pekan Ini karena Acara Internasional

Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi dan keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.