Korlantas Polri Terbitkan Aturan Golongan SIM Kendaraan Listrik
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan payung hukum kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah jelas.
Penjelasan teknis tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
>>> Oknum Pegawai BUMN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang Kereta Rute Jember-Gambir
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.
Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan hitungan kapasitas silinder (cc), kendaraan listrik memakai satuan daya kilowatt (kW).
Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan administrasi kendaraan.
Menurut Wibowo, 2 kW setara dengan 110 cc, 3 kW setara dengan 110-150 cc, dan 4 kW setara dengan 150-200 cc.
Ketentuan Penggolongan SIM C dan SIM A
Pengguna sepeda motor listrik tetap menggunakan SIM C berdasarkan klasifikasi tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
>>> Robot Polisi AI Mulai Atur Lalu Lintas di China
Regulasi tersebut menyetarakan penggolongan SIM kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin bensin.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh listrik.
Jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib menggunakan SIM C1.
Ketentuan serupa berlaku bagi pengemudi mobil listrik. Tidak ada klasifikasi dokumen khusus yang dibedakan.
Pemilik kendaraan listrik tidak perlu risau untuk membuat kartu kompetensi baru. Pengendara mobil listrik tetap bisa menggunakan SIM A biasa.
>>> Ronald Koeman Bela Donyell Malen: Efisiensi Memang Rendah, Tapi Komitmennya Tetap
Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi serta keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.
Update Terbaru
Cara Mudah Cek Desil Data DTSEN Kemensos untuk Syarat Penerima Bansos
Sabtu / 13-06-2026, 19:22 WIB
Akrobat Digital Warga Rusia demi Menembus Tirai Besi Internet
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
The Trans Luxury Hotel Bandung Sediakan Paket Liburan Sekolah
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Skotlandia Hadapi Haiti di Laga Perdana Grup C Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Drone Ukraina Serang Fasilitas Energi Rusia di Krasnodar dan Volgograd
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Tiga Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Raih Hasil Positif di Laga Perdana
Sabtu / 13-06-2026, 19:21 WIB
Australia Hadapi Thailand di Final Piala AFF U19 2026 Sumatera Utara
Sabtu / 13-06-2026, 19:17 WIB
AI Seoul Deteksi Percobaan Bunuh Diri di Jembatan Sungai Han
Sabtu / 13-06-2026, 19:16 WIB
Belanda Bidik Start Positif saat Hadapi Jepang di Laga Perdana Grup F Piala Dunia 2026
Sabtu / 13-06-2026, 19:15 WIB
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Sabtu / 13-06-2026, 19:13 WIB
Piala Dunia 2026 Dongkrak Tarif Hotel dan Parkir di AS, Pemesanan Sepi
Sabtu / 13-06-2026, 19:13 WIB
Moonbug Gandeng Pakar UCLA untuk Perbaiki Konten CoComelon
Sabtu / 13-06-2026, 19:12 WIB
Samsung Galaxy A35 5G Tetap Kompetitif di 2026, Ini Spek dan Kisaran Harganya
Sabtu / 13-06-2026, 19:09 WIB
17 Fitur dan Keunggulan Google Colab untuk Coding Python
Sabtu / 13-06-2026, 19:09 WIB






