Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan payung hukum kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah jelas.

Penjelasan teknis tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

>>> Oknum Pegawai BUMN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang Kereta Rute Jember-Gambir

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.

Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan hitungan kapasitas silinder (cc), kendaraan listrik memakai satuan daya kilowatt (kW).

Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan administrasi kendaraan.

Menurut Wibowo, 2 kW setara dengan 110 cc, 3 kW setara dengan 110-150 cc, dan 4 kW setara dengan 150-200 cc.

Ketentuan Penggolongan SIM C dan SIM A

Pengguna sepeda motor listrik tetap menggunakan SIM C berdasarkan klasifikasi tersebut.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

>>> Robot Polisi AI Mulai Atur Lalu Lintas di China

Regulasi tersebut menyetarakan penggolongan SIM kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin bensin.

Wibowo menjelaskan bahwa SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh listrik.

Jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib menggunakan SIM C1.

Ketentuan serupa berlaku bagi pengemudi mobil listrik. Tidak ada klasifikasi dokumen khusus yang dibedakan.

Pemilik kendaraan listrik tidak perlu risau untuk membuat kartu kompetensi baru. Pengendara mobil listrik tetap bisa menggunakan SIM A biasa.

>>> Ronald Koeman Bela Donyell Malen: Efisiensi Memang Rendah, Tapi Komitmennya Tetap

Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi serta keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.