Korlantas Polri Terbitkan Aturan Golongan SIM Kendaraan Listrik
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan payung hukum kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah jelas.
Penjelasan teknis tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
>>> Oknum Pegawai BUMN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang Kereta Rute Jember-Gambir
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.
Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan hitungan kapasitas silinder (cc), kendaraan listrik memakai satuan daya kilowatt (kW).
Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan administrasi kendaraan.
Menurut Wibowo, 2 kW setara dengan 110 cc, 3 kW setara dengan 110-150 cc, dan 4 kW setara dengan 150-200 cc.
Ketentuan Penggolongan SIM C dan SIM A
Pengguna sepeda motor listrik tetap menggunakan SIM C berdasarkan klasifikasi tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
>>> Robot Polisi AI Mulai Atur Lalu Lintas di China
Regulasi tersebut menyetarakan penggolongan SIM kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin bensin.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh listrik.
Jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib menggunakan SIM C1.
Ketentuan serupa berlaku bagi pengemudi mobil listrik. Tidak ada klasifikasi dokumen khusus yang dibedakan.
Pemilik kendaraan listrik tidak perlu risau untuk membuat kartu kompetensi baru. Pengendara mobil listrik tetap bisa menggunakan SIM A biasa.
>>> Ronald Koeman Bela Donyell Malen: Efisiensi Memang Rendah, Tapi Komitmennya Tetap
Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi serta keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.
Update Terbaru
Anomali Medan Magnet Bumi Melemah Cepat di Atlantik Selatan
Selasa / 28-07-2026, 23:14 WIB
Klaim Viral Robot Gestasi Rp 221 Juta Ungkap Batasan Sains Rahim Buatan
Selasa / 28-07-2026, 23:14 WIB
Pengaruh Mutasi Genetik Jelaskan Fenomena Perokok Bebas Kanker
Selasa / 28-07-2026, 23:14 WIB
Sorotan Tajam Akademisi Terhadap Kualitas Naskah Nolan
Selasa / 28-07-2026, 23:07 WIB
Nama Tom Cruise Dihapus oleh Sang Putri demi Memulai Babak Baru
Selasa / 28-07-2026, 23:07 WIB
Sukses Besar, Drakor Agent Kim Reactivated Siap Garap Season 2
Selasa / 28-07-2026, 23:07 WIB
Apple Upgrade Leasing Program Resmi Meluncur di Amerika Serikat
Selasa / 28-07-2026, 23:07 WIB
9 Rekomendasi Parfum Pilihan untuk Zodiak Taurus dari Merk Lokal
Selasa / 28-07-2026, 23:00 WIB
Produk Lokal Naik Kelas Menuju Made by Indonesia untuk Bersaing Global
Selasa / 28-07-2026, 23:00 WIB
Dari Gudang hingga Rumah: Perjalanan Produk dan Peluncuran Layanan Baru SiCepat Logistik
Selasa / 28-07-2026, 23:00 WIB
Pabrik Ford Spanyol Jadi Andalan Geely Kenaikan Tarif Impor Eropa
Selasa / 28-07-2026, 23:00 WIB
Capaian Positif Ekspor Toyota Indonesia pada Paruh Pertama 2026
Selasa / 28-07-2026, 22:57 WIB
Langkah Mudah Cek Status PIP 2026 Lewat Ponsel di SIPINTAR
Selasa / 28-07-2026, 22:57 WIB
Cek PIP 2026 Secara Online Pakai HP Tanpa Harus ke Sekolah
Selasa / 28-07-2026, 22:57 WIB







