Polri Larang Pelat Nomor di Dashboard, Siap-siap Kena Tilang
Rabu / 20-05-2026, 19:18 WIB
Polri melarang pengendara meletakkan pelat nomor di dashboard mobil. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500 ribu.
Rabu / 20-05-2026, 19:18 WIB
Polri melarang pengendara meletakkan pelat nomor di dashboard mobil. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda hingga Rp500 ribu.