Korlantas Polri Terbitkan Aturan Golongan SIM Kendaraan Listrik
Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan payung hukum kompetensi mengemudi kendaraan listrik sudah jelas.
Penjelasan teknis tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
>>> Oknum Pegawai BUMN Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Penumpang Kereta Rute Jember-Gambir
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyatakan ada batasan kilowatt yang diperbolehkan beroperasi di Indonesia, yaitu 2 kW, 3 kW, dan 4 kW.
Berbeda dengan motor konvensional yang menggunakan hitungan kapasitas silinder (cc), kendaraan listrik memakai satuan daya kilowatt (kW).
Korlantas Polri menggunakan acuan konversi daya dari Kementerian Perhubungan untuk menyelaraskan administrasi kendaraan.
Menurut Wibowo, 2 kW setara dengan 110 cc, 3 kW setara dengan 110-150 cc, dan 4 kW setara dengan 150-200 cc.
Ketentuan Penggolongan SIM C dan SIM A
Pengguna sepeda motor listrik tetap menggunakan SIM C berdasarkan klasifikasi tersebut.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
>>> Robot Polisi AI Mulai Atur Lalu Lintas di China
Regulasi tersebut menyetarakan penggolongan SIM kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin bensin.
Wibowo menjelaskan bahwa SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan silinder 250 cc, termasuk kendaraan sejenis yang digerakkan oleh listrik.
Jika daya motor listrik setara dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, pengendara wajib menggunakan SIM C1.
Ketentuan serupa berlaku bagi pengemudi mobil listrik. Tidak ada klasifikasi dokumen khusus yang dibedakan.
Pemilik kendaraan listrik tidak perlu risau untuk membuat kartu kompetensi baru. Pengendara mobil listrik tetap bisa menggunakan SIM A biasa.
>>> Ronald Koeman Bela Donyell Malen: Efisiensi Memang Rendah, Tapi Komitmennya Tetap
Korlantas Polri menegaskan bahwa esensi utama kepemilikan SIM adalah kompetensi serta keselamatan berkendara, tanpa memandang jenis penggerak kendaraan.
Update Terbaru
Cara Ajukan KUR BRI 2026 Pinjaman 100 Juta dengan Cicilan Ringan Mulai 2,1 Jutaan
Minggu / 05-07-2026, 08:29 WIB
Cara Cek Status Kartu KKS dan Update Verifikasi Bansos PKH BPNT 2026
Minggu / 05-07-2026, 08:29 WIB
Payudara Nyeri Saat Olahraga? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
Minggu / 05-07-2026, 08:29 WIB
Apakah Gru Muncul di Film Minions and Monsters? Ini Jawabannya
Minggu / 05-07-2026, 08:29 WIB
4 Zodiak Paling Hoki yang Mudah Menarik Kekayaan pada 5 Juli 2026
Minggu / 05-07-2026, 08:28 WIB
Uang Rp1 Juta Dapat Sepeda Lipat Merek Apa? Ini 4 Pilihan yang Tangguh dan Fleksibel
Minggu / 05-07-2026, 08:28 WIB
7 Fakta Madison Square Garden, Venue Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce
Minggu / 05-07-2026, 08:28 WIB
IHSG Melemah 0,35% Sepanjang Pekan, Kapitalisasi Pasar Turun ke Rp10.287 Triliun
Minggu / 05-07-2026, 08:28 WIB
Unair Buka Suara Soal Gaji Dosen Rp2,6 Juta di Sidang MK, Sebut Take Home Pay-nya Rp9,2 Juta
Minggu / 05-07-2026, 08:28 WIB
Viral Lopes Cabral Peluk Pacar Usai Jebol Gawang Argentina, Ini Sosoknya
Minggu / 05-07-2026, 08:28 WIB
Sukses Gelar Turnamen Basket Internasional, CLS Fokus Pembinaan Atlet Muda
Minggu / 05-07-2026, 08:21 WIB
Jungle Goal 2026: Liburan Sekolah Seru di Taman Safari Prigen
Minggu / 05-07-2026, 08:21 WIB
Kim Myung Soo Kangen Nasi Goreng hingga Ketagihan Kicau Mania di Fancon Jakarta
Minggu / 05-07-2026, 08:17 WIB
Presiden Federasi Sepak Bola Prancis Kecam Mantan Kiper atas Rasisme
Minggu / 05-07-2026, 08:15 WIB







