Polri Larang Pelat Nomor di Dashboard, Siap-siap Kena Tilang
Kebiasaan menaruh pelat nomor kendaraan di dashboard mobil ternyata melanggar aturan lalu lintas.
Polri menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap dianggap pelanggaran meskipun kaca depan mobil bening dan TNKB terlihat dari luar.
>>> BPA Kejaksaan Agung Gelar Lelang Ratusan Aset Rampasan Negara
Aturan ini bersumber dari Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 68.
Regulasi itu mewajibkan setiap kendaraan dilengkapi STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penempatan pelat nomor diatur lebih rinci dalam Perpol 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 3.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa TNKB harus dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan.
Tempat tersebut harus mudah terlihat dan teridentifikasi. Pemasangan di dashboard jelas tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
>>> Review Modifikasi Toyota Kijang Krista Monster Off-Road Ekstrem
Pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang. Dasar hukumnya adalah pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan Polri.
Selain masalah prosedur, kebiasaan menaruh pelat nomor di dashboard juga menghambat penegakan hukum. Pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera ETLE kesulitan merekam data kendaraan secara akurat.
Oleh karena itu, Korlantas Polri mengimbau pengendara untuk memasang pelat nomor di tempat yang sudah disediakan pabrikan. Langkah ini demi kelancaran penegakan hukum dan keamanan berkendara.
Aturan ini ditegaskan kembali oleh Korlantas Polri melalui akun Instagram resmi mereka.
>>> BYD Kuasai 40 Persen Pangsa Pasar Kendaraan Listrik di Indonesia
Penindakan tilang elektronik (ETLE) juga terhambat karena pantulan cahaya pada kaca depan membuat kamera sulit merekam data kendaraan.
Update Terbaru
Usai Perpanjang Kontrak, Eksel Runtukahu Kirim Pesan Tegas ke Jakmania
Rabu / 01-07-2026, 15:15 WIB
Jang Yoon Jung Buka Suara Usai Ibu Kandung Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Giselle dan Ningning Aespa Tunjukkan Tindik Pusar Serasi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Polri Kawal Isu PHK, 4.216 Buruh Diklaim Bisa Kerja Lagi
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
BPS Catat Harga Oli dan Bensin Jadi Pendorong Inflasi Juni 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Bos Maktour Tak Hadiri Pemeriksaan KPK karena di Luar Negeri
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas
Rabu / 01-07-2026, 15:14 WIB
Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?
Rabu / 01-07-2026, 15:13 WIB
Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama
Rabu / 01-07-2026, 15:11 WIB
Anna Dawson, Pemeran Violet di Keeping Up Appearances, Meninggal di Usia 88
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
NASA Janji Terbangkan Bola ke Bulan Jika Timnas AS Juara Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
PDIP: Putusan MK Hentikan Wacana Pilkada Lewat DPRD
Rabu / 01-07-2026, 15:10 WIB
Menteri Israel Usul Relokasi Warga Palestina dari Gaza, Mossad Terlibat
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB
Kapolri Ungkap Pengungkapan Narkoba Senilai Rp10,4 Triliun Sepanjang 2026
Rabu / 01-07-2026, 15:08 WIB






