Korlantas Polri Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar Zebra Cross
Korlantas Polri kembali menegaskan pentingnya menghormati zebra cross sebagai fasilitas penyeberangan yang dilindungi hukum. Pelanggar aturan di area tersebut terancam sanksi pidana.
Aturan mengenai zebra cross tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
>>> Lenovo Aurora GH15 Resmi Rilis, Headset Gaming dengan Baterai 1000 mAh
Pejalan kaki memiliki hak prioritas saat menyeberang di zebra cross sesuai Pasal 131 ayat (2).
Di sisi lain, pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan yang tersedia, seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO).
Kewajiban ini diatur dalam Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ.
Pengemudi kendaraan bermotor juga harus mendahulukan keselamatan pejalan kaki. Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ mewajibkan pengendara memprioritaskan pejalan kaki dan pesepeda.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki di zebra cross, ancaman hukumannya cukup berat.
>>> Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
Pasal 284 UU LLAJ menetapkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Pelanggaran lain yang sering terjadi adalah kendaraan berhenti melewati garis henti saat lampu merah.
Tindakan ini mengganggu ruang aman pejalan kaki dan melanggar Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b UU LLAJ.
Sanksi untuk pelanggaran marka jalan tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (1), dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas.
>>> Sprint Race GP Ceko 2026: Marco Bezzecchi Diskors Usai Dorong Marshal
Pejalan kaki diminta tertib menggunakan fasilitas, sementara pengemudi wajib memperlambat kendaraan dan berhenti di belakang garis henti.
Update Terbaru
Motorola Edge 70 Max Raih Sertifikasi WPC, Konfirmasi Dukungan Qi2 dengan Magnet Bawaan
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Ramalan Zodiak Cinta 1 Juli: Capricorn Makin Romantis, Libra Jaga Perasaannya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
Viral Kabar Piero Hincapie Pacari Sabrina Carpenter, Ini Faktanya
Rabu / 01-07-2026, 13:20 WIB
LG Kenalkan Smart Home AI ala Korea di Indonesia, Gandeng Minho SHINee
Rabu / 01-07-2026, 13:15 WIB
Koleksi Merchandise Disney F1 Ini Bikin Saya yang Bukan Penggemar Balap pun Tertarik
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
Twenty Below Coffee Tutup Dua Lokasi di Fargo dan Moorhead
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
Justin Wrobleski Dominasi Twins, Perkuat Peluang ke All-Star
Rabu / 01-07-2026, 13:14 WIB
RTX 3060 Kembali Dijual di Jerman, Tapi Harganya Lebih Mahal dari GPU Generasi Baru
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Dave Roberts Raih Kemenangan ke-1.000 sebagai Manajer Dodgers
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Niall Horan Hadiri Wimbledon 2026 Bersama Kekasih, Bicara Kesuksesan Album Baru
Rabu / 01-07-2026, 13:10 WIB
Bracket Knockout Piala Dunia 2026 Ditentukan, 32 Tim Bersaing
Rabu / 01-07-2026, 13:08 WIB
Dodgers Panggil Wyatt Mills, Designate Jonathan Hernandez
Rabu / 01-07-2026, 13:08 WIB
BMW Luncurkan X5 Generasi Kelima dengan Lima Pilihan Drivetrain
Rabu / 01-07-2026, 13:07 WIB
PERURI Pamerkan Inovasi Limbah Jadi Paving Block di Sunda Karsa Fest KKJ 2026
Rabu / 01-07-2026, 13:07 WIB






