Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan pada Rabu (1/7) karena sedang berada di luar negeri.

Fuad sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

>>> Suku Bunga Naik, Bank Jakarta Pilih Pertumbuhan Berkualitas

"Pada jadwal pemeriksaan hari ini, saksi saudara FHM [Fuad Hasan Masyhur] konfirmasi tidak dapat hadir karena sedang tidak berada di dalam negeri," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.

Pemeriksaan ini diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut.

Selain Fuad, KPK juga memanggil lima saksi lain pada hari yang sama.

Mereka adalah Direktur PT Thayiba Tora Artha Hanif, Direktur PT Madani Prabu Jaya Hud Rifki Assegaf, Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata Ali Makki, Karyawan Maktour Ulfaiza, dan PSTH2 Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah 2021-2024 M Lutfi Makki.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi mengenai kehadiran para saksi tersebut.

Empat Tersangka Kasus Kuota Haji

Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara empat orang tersangka.

>>> Siapa Anak dan Istri Dadi Yudistira? Eks Gitaris Superglad yang Meninggal Dunia, Bukan Orang Sembarangan?

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba yang baru ditahan pada 8 Juni lalu.

KPK menyatakan akan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.