Mahfud MD Sebut Vonis Anak Buah Jadi Pintu Masuk Jerat Nadiem Makarim
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis penjara terhadap mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menjadi pintu masuk untuk menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Nadiem saat ini telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
>>> Prabowo Dianugerahi Medali Kehormatan Polri di Hari Bhayangkara ke-80
Sementara itu, Ibam divonis 4 tahun penjara.
Menurut Mahfud, Ibam tidak pernah menandatangani dokumen pengesahan pengadaan laptop tersebut. "Begitu Ibam itu ditahan kemudian diproses, itu arahnya ke Nadiem.
Karena kalau Nadiem tidak ditarget, tidak perlu Ibam ini ya," ungkapnya dalam kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (1/7).
Mahfud menambahkan, Ibam tidak setuju dengan keputusan pengadaan dan tidak menandatangani dokumen terkait.
"Ibam kan tidak setuju terhadap semua itu dan di dalam semua keputusan, Ibam tidak tanda tangan atas keputusan itu, kenapa Ibam masuk?
hanya karena diangkat oleh Nadiem. Padahal dia juga tidak setuju kan di putusan itu," imbuhnya.
>>> PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG
Mahfud menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya indikasi target politik. "Sehingga ini bisa 'wah ini nampaknya memang target'.
Tapi saya tidak tahu sampai sekarang itu Nadiem tuh musuh politiknya siapa, musuh konglomerat hitamnya siapa, dan sebagainya kan kita enggak pernah dengar ya, ini anak lurus-lurus saja gitu ya.
Kita enggak tahu, kita lihat aja lah," tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek tahun anggaran 2020–2022.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp809.597.125.000.
Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, aset pribadinya akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara akan ditambah 5 tahun.
Update Terbaru
Canaya, Kopi Inovasi Panas Bumi dari Pertamina Geothermal Energy
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
J&T Express Perluas Layanan ke 60 Negara, Bidik Peluang Ekspor UMKM
Rabu / 01-07-2026, 12:01 WIB
Gemini Spark Kini Bisa Otomatiskan Tugas di Mac, Termasuk dari Jarak Jauh
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH Rp1,25 Juta yang Cair untuk KPM Baru 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Instrumen Jaga Pertumbuhan Sulut
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Minyak Naik ke US$73,45 usai Iran Tolak Temui Utusan AS
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp2,625 Juta per Gram
Rabu / 01-07-2026, 12:00 WIB
Inggris Investasi Rp 7,2 Triliun untuk Gantikan Jet Red Arrows yang Menua
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Hasil Piala Dunia: Meksiko Kalahkan Ekuador 2-0, Lolos ke 16 Besar
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
Bupati Bangkalan Minta Kematian Sekdin di Bandara Juanda Diusut Tuntas
Rabu / 01-07-2026, 11:57 WIB
KPK: Ketum Pemuda Pancasila Diduga Kuasai Aset Hasil Korupsi Rita Widyasari
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Daftar 7 Tim Negara Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB
Prabowo Klaim Dapur MBG Polri Terbaik, Netizen: Kamu Diketawain Negara Lain
Rabu / 01-07-2026, 11:56 WIB






