PDIP Kirim Surat ke BGN Minta Data Dugaan Keterlibatan Kader di Program MBG

DPP PDI Perjuangan (PDIP) mengambil langkah mengejutkan di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Partai berlambang banteng itu resmi mengirim surat permohonan ke Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta data terkait dugaan keterlibatan kader mereka dalam program tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah proses hukum dugaan korupsi di Program MBG menyeret sejumlah nama. PDIP menegaskan permintaan data itu bertujuan untuk klarifikasi dan verifikasi internal.
Surat resmi ditandatangani Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto bersama Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun pada 22 Juni 2026.
Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi partai yang diterbitkan pada Februari 2026. Saat itu, seluruh kader PDIP diinstruksikan agar tidak memanfaatkan Program MBG untuk keuntungan finansial.
Kini, seiring bergulirnya proses hukum, DPP PDIP menilai perlu dilakukan pemeriksaan internal terhadap kemungkinan adanya kader yang memiliki keterkaitan.
"Permohonan ini juga berkaitan dengan berkembangnya informasi mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG yang saat ini sedang dalam proses penegakan hukum," ungkap pihak PDIP.
>>> Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Terintegrasi
DPP PDIP meminta Kepala BGN memberikan data yang dibutuhkan guna mendukung proses klarifikasi tersebut.
Partai menegaskan data yang diterima hanya akan digunakan untuk kepentingan internal organisasi, khususnya dalam penegakan etika dan disiplin kader.
Dalam surat tersebut, PDIP secara rinci meminta sejumlah jenis data kepada BGN.
Pertama, nama-nama individu, badan usaha, yayasan, koperasi, maupun pihak lain yang terlibat dalam pelaksanaan Program MBG dan diduga memiliki hubungan dengan kader PDIP.
>>> Prabowo di HUT Bhayangkara: Demokrasi Jangan Dibajak Orang Banyak Uang
Kedua, bentuk keterlibatan pihak-pihak tersebut. Ketiga, data pendukung lain yang relevan untuk kepentingan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi.
Update Terbaru
Daftar Wilayah Masuk Puncak Musim Kemarau Juli 2026, Waspada Dampaknya
Rabu / 01-07-2026, 12:57 WIB
Beli Tiket ARTJOG 2026 Lewat BRImo, Dapat Diskon 15 Persen
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
DPR Hormati Putusan MK yang Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Rakyat
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Haaland Jadi Pahlawan, Norwegia Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Neraca Perdagangan RI Defisit US$1,61 Miliar pada Mei 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Cara Cek Tilang Elektronik ETLE Online via HP, Jangan Sampai STNK Diblokir
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pemprov Jateng Usulkan 1.000 Formasi CPNS 2026, Prioritas Tenaga Kesehatan
Rabu / 01-07-2026, 12:56 WIB
Pelatih Ekuador Bangga Meski Timnya Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Kapolri Laporkan SPPG Polri Zero Accident di Depan Prabowo
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
Reli Surplus 72 Bulan Tamat, Neraca Dagang RI Defisit US$1,61 M
Rabu / 01-07-2026, 12:55 WIB
IHSG Hijau 5.690 Siang Ini, 362 Saham Menguat
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
ASN Malaysia Bisa WFH 2 Hari Mulai 1 Agustus
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Update Harga HP Redmi, POCO, dan Xiaomi Juli 2026, Mulai Rp1 Jutaan
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB
Sering Sakit Kepala Sebelah? Ini 4 Tips Agar Migrain Tak Kambuh
Rabu / 01-07-2026, 12:49 WIB






