Dalam proses penyidikan, KPK telah mengidentifikasi lebih dari 300 biro travel yang terlibat dalam kuota haji tambahan.

Sejumlah biro travel masih ragu memberikan keterangan terkait praktik jual beli kuota haji tambahan.

KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

>>> Penyebab Kematian Daveigh Chase Terungkap, Komplikasi AIDS Jadi Penyebab Utama

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.