Pemerintah resmi memberlakukan status baru bagi pengemudi ojek online (ojol) roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

>>> Casio Luncurkan Lima Jam Tangan Otomatis Edifice EFK-200

Dengan status baru tersebut, potongan komisi yang dikenakan platform digital dibatasi maksimal 8 persen.

Dengan demikian, pengemudi memperoleh porsi pendapatan sebesar 92 persen dari tarif perjalanan.

>>> Janet Jackson Beri Tribut untuk Michael Jackson dan Tupac Shakur di BET Awards 2026

Akses Fasilitas UMKM

Perubahan status membuat pengemudi ojol memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya.

Mereka berhak mengakses berbagai program pemerintah, mulai dari pelindungan usaha, pemberdayaan, pembiayaan, hingga peningkatan kapasitas kewirausahaan.

>>> Vario Evo 160 vs Lexi LX 155: Adu Skutik Dek Rata, Mana Lebih Unggul?

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi para pengemudi ojol.