Pemerintah resmi memberlakukan potongan tarif aplikasi ojek online maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini menggantikan potongan sebelumnya yang bisa mencapai 20 persen per perjalanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa tarif dasar layanan ojek online tidak akan naik. "Enggak, enggak naik.

>>> Ronald Koeman Mundur Usai Belanda Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Tarif enggak naik," ujarnya dikutip dari Antaranews, Rabu (01/07).

Pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif meskipun komisi aplikasi berkurang. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan tarif dapat menurunkan minat masyarakat menggunakan ojek online.

"Nah kalau ini tarif naik, nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara.

Karena kalau kesannya kan 8 persen itu bagus buat mereka (driver), tapi kalau nggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka juga," tambah Dudy.

>>> Blue Dragon Series Awards 2026 Umumkan Daftar Nominasi, Drama dan Variety Show OTT Terbaik Siap Bersaing

Alasan lain adalah biaya asuransi yang sebelumnya dibebankan ke penumpang kini ditanggung perusahaan aplikator. Dengan demikian, komponen tersebut tidak lagi relevan dalam perhitungan tarif.

Pemerintah memilih menjaga tarif tetap stabil agar keseimbangan antara kepentingan pengemudi, aplikator, dan pengguna terjaga.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan tersebut membatasi potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen sebagai bentuk keberpihakan kepada pengemudi.

>>> Ahn Bo Hyun Berburu Kriminal dengan Gaya Mewah Chaebol di Flex x Cop 2

Skema bagi hasil yang berlaku adalah 92 persen untuk driver dan 8 persen untuk aplikasi. Sejumlah aplikasi seperti Grab, Gojek, Maxim, dan InDrive telah berkomitmen menerapkan aturan ini.