Polri Wajibkan Pemasangan Pelat Nomor di Depan dan Belakang, Ini Sanksinya
Senin / 22-06-2026, 15:32 WIB
Polri mewajibkan pemasangan pelat nomor kendaraan di depan dan belakang sesuai Perpol No. 7/2021. Pelanggar diancam pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.






