Polri Larang Enam Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Fenomena pemilik kendaraan yang mengubah bentuk pelat nomor untuk menghindari tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) semakin marak.
Tindakan ini sengaja dilakukan agar kamera ETLE tidak dapat mendeteksi identitas kendaraan secara otomatis.
>>> Yadea Indonesia Pamerkan Motor Listrik di PRJ 2026 dengan Program GEF
Sistem ETLE memanfaatkan kamera pengawas yang terintegrasi langsung dengan basis data registrasi kendaraan bermotor untuk menjaring pelanggar lalu lintas.
Rekayasa tanda nomor kendaraan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga memicu sanksi hukum dan denda finansial.
Pelat nomor merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan oleh negara, bukan sekadar hiasan kendaraan.
Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Kewajiban menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bagi setiap kendaraan yang melintas di jalan raya tertuang dalam Pasal 68 UU Nomor 22 Tahun 2009.
TNKB wajib memuat kode wilayah, nomor registrasi, masa berlaku, serta dipasang sesuai standar ukuran, bentuk, warna, dan bahan resmi.
Ketentuan teknis lebih spesifik mengenai standarisasi ini tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, termasuk kebijakan perubahan warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan perorangan.
Aturan ini diterapkan secara nasional untuk mendukung keterbacaan visual oleh sistem kamera ETLE.
Enam Modifikasi Pelat Nomor yang Dilarang
Pihak kepolisian menetapkan enam model modifikasi TNKB yang dilarang keras karena menyalahi spesifikasi baku Korlantas Polri.
>>> Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk JAKIM 2026
Pertama, mengubah susunan huruf atau angka, seperti menggeser jarak antar-karakter, menyisipkan stiker, atau menambah garis tertentu agar pelat nomor terbaca sebagai nama atau kata khusus.
Update Terbaru
Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru untuk PPG Tertentu 2026 Tahap 2
Kamis / 02-07-2026, 15:41 WIB
Apa Itu Pesawat AMA? Ini Perannya di Jalur Penerbangan Pedalaman Papua
Kamis / 02-07-2026, 15:38 WIB
Profil Hj. Diny Yuliani Istri Saepul Bahri Binzein Bupati Purwakarta yang Viral Usai Lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad
Kamis / 02-07-2026, 15:37 WIB
Bocoran Baterai iPhone 18 Pro Max: Varian e-SIM Capai 5.425 mAh
Kamis / 02-07-2026, 15:37 WIB
4 Kali Cerai, Jennifer Lopez Anggap Putus Cinta Bukan Kegagalan
Kamis / 02-07-2026, 15:37 WIB
Biodata Saepul Bahri Binzein: Profil Bupati Purwakarta yang Kembali Disorot usai Polemik Lagu
Kamis / 02-07-2026, 15:35 WIB
Berburu Produk Gratis di JXB 2026, Cek Cara Dapatkan Freebies dari Brand Ini
Kamis / 02-07-2026, 15:35 WIB
Gerindra Tegur Bupati Purwakarta Terkait Lagu 'Lalaki Langit Lalanang Bejat'
Kamis / 02-07-2026, 15:33 WIB
Gigabyte Rilis Aorus RTX 5080 Infinity Series dengan Varian Bertekstur Kayu
Kamis / 02-07-2026, 15:31 WIB
Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Peterongan, Polisi Selidiki Kronologi Pertemuan dengan Seorang Perempuan
Kamis / 02-07-2026, 15:31 WIB
VinFast MPV 7 Sudah Terpesan 1.200 Unit, Harga Spesial Masih Tersedia
Kamis / 02-07-2026, 15:31 WIB
TikTok Buka Suara soal Rumor PHK 90 Persen Karyawan Tokopedia
Kamis / 02-07-2026, 15:30 WIB
Gaya Sporty Luxe Olla Ramlan Dampingi Tristan Molina di Hyrox Jakarta 2026
Kamis / 02-07-2026, 15:29 WIB
Curhatan Sarah Gibson Viral, Profil Selebgram dan Pengusaha Ini Ramai Dicari Warganet
Kamis / 02-07-2026, 15:25 WIB






