Polri Larang Enam Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Denda Rp500.000
Kedua, mengganti jenis huruf (font) standar kepolisian menjadi model tulisan lain, seperti cetakan miring, tulisan sambung, atau format digital.
Ketiga, mengubah dimensi pelat nomor dengan memperkecil atau memperbesar ukuran fisik sehingga tidak sesuai standar.
Keempat, menghilangkan tanda atau emblem resmi, seperti menyamarkan, menutup, atau menghapus cetakan timbul logo Korlantas Polri dan tulisan "POLRI" pada permukaan pelat.
Kelima, mengaplikasikan bahan reflektif berlebihan, seperti lapisan akrilik, stiker fosfor, atau material glow in the dark yang memantulkan cahaya berlebih hingga menyulitkan sensor kamera ETLE.
Keenam, memasang pelat nomor tidak sesuai posisi standar, misalnya di area yang tidak terlihat, dipasang miring, atau menggunakan mika pelindung berwarna gelap dan buram.
Sanksi Hukum dan Denda
Pengendara yang terbukti mengoperasikan kendaraan dengan pelat nomor tidak standar dapat dijerat dengan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda administratif maksimal Rp500.000.
Aturan pidana tambahan juga mengintai melalui Pasal 285 juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) bagi kendaraan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan teknis serta kelaikan jalan.
>>> Veda Ega Pratama Fokus Kembangkan Karier di Moto3, Tak Pikirkan Popularitas
Pelanggar dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Update Terbaru
Menginap di Daloha Beach & Dive Resort, Sajikan Sinema Alam dari Fajar hingga Senja
Kamis / 02-07-2026, 17:01 WIB
Rekomendasi Build Columbina Genshin Impact: Skill, Artefak, dan Party
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Lineup dan Jadwal Timnas Mobile Legends di Asian Games 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 5.744 pada Perdagangan Kamis Sore
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Portugal vs Kroasia: Duel Lini Tengah Kelas Dunia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
10 Cara Hemat Kuota Internet HP Agar Tak Cepat Habis
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Rumah Sakit di Jersey Gunakan Oura Ring untuk Deteksi Penyakit Jantung Tersembunyi
Kamis / 02-07-2026, 16:57 WIB
Unai Simon di Ambang Rekor Piala Dunia, Tiki-Taka Spanyol Jadi Kunci Tak Kebobolan
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Surat Cinta untuk Messi dari Bocah 8 Tahun Viral, Hadiahnya ke Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Wamendagri Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Dongkrak PAD
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Polisi Tewas saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
DPR Tetapkan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Sandy Walsh Resmi Gabung ke Persib Bandung
Kamis / 02-07-2026, 16:55 WIB






