Sebuah perusahaan melaporkan dugaan penipuan berkedok pengurusan fatwa halal untuk mata uang kripto ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencatut nama Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kuasa hukum perusahaan, Grasberg Nahumarury, mengatakan laporan teregister dengan nomor LP/B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

>>> DPR Tetapkan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK

Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 saat terlapor berinisial MLA meyakinkan korban bisa mengurus fatwa halal dari MUI.

Korban kemudian memberikan dana operasional secara bertahap dalam bentuk USDT senilai USD120.000 atau setara Rp1,8 miliar.

Uang tersebut diberikan untuk pengurusan fatwa halal.

Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan. Setelah ditelusuri, MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi tersebut.

Grasberg menduga ada pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan.

Pihaknya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan dan melayangkan somasi, namun tidak ada itikad baik dari terlapor.

Hingga saat ini uang korban belum dikembalikan.

>>> Sandy Walsh Resmi Gabung ke Persib Bandung

Laporan tersebut menjerat terlapor dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pemalsuan.

Barang bukti yang disertakan antara lain bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan dokumen yang diduga palsu. Grasberg menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Grasberg mengimbau masyarakat waspada terhadap modus investasi yang membawa nama agama atau lembaga resmi.

Ia menyarankan untuk selalu melakukan cross-check ke institusi terkait seperti MUI, OJK, atau Bappebti sebelum berinvestasi.

Ia juga mendorong OJK dan Bappebti memperketat pengawasan terhadap produk investasi kripto yang mengklaim bersertifikasi halal. "Jangan sampai label agama dijadikan alat untuk menipu masyarakat," ujarnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan laporan tersebut.

Ia menyebut korban diduga menyerahkan pembayaran untuk pengurusan fatwa halal, namun dokumen yang diterima diduga tidak benar atau tidak pernah diterbitkan MUI.

>>> Samsung Investasi Rp 2.000 Triliun di Korea untuk Baterai, Chip, dan OLED

Laporan saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.