Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 M
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM).
Samin Tan merupakan bos sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Selain Samin Tan, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah Sidhi Widiyawan (Direktur Pemasaran PT PPN 2008-2011), JI (Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN 2009-2013), dan WTD (General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.
Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT.
Pembayaran menggunakan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
PT AKT berulang kali terlambat membayar, bahkan menunggak. Namun, tiga eks pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau melakukan mitigasi risiko.
Sebaliknya, mereka melakukan perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT.
>>> RI-Rusia Targetkan Implementasi Spaceport Biak pada 2027
Perubahan itu antara lain penambahan volume BBM, potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.
Pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.
Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.
Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara mencapai USD 30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar.
Penyidik telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, dan menggeledah lima lokasi. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp2.362.281.000.
Para tersangka tidak ditahan. Salah satu tersangka, JI, masih menjalani pidana atas kasus korupsi lain dengan vonis empat tahun penjara.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo.
>>> Kode Blox Fruits Terbaru Juli 2026: Dapatkan Double EXP dan Belly Gratis
Pasal 20 huruf c UU KUHP baru.
Update Terbaru
Lee Min Ho Tawarkan Diri Bintangi Drakor Komedi But Your Love
Kamis / 02-07-2026, 14:10 WIB
Bournemouth Tolak Tawaran Manchester United dan Arsenal untuk Alex Scott
Kamis / 02-07-2026, 14:10 WIB
Akankah Film The Death of Robin Hood (2026) Bakal Lanjut Season 2?
Kamis / 02-07-2026, 14:09 WIB
Mengenal Emi Aramaki, Penyanyi Jepang yang Dikabarkan Jadi Istri Baru Vanness Wu
Kamis / 02-07-2026, 14:08 WIB
Roket Atlas V ULA Luncurkan 29 Satelit Amazon Leo dari Florida
Kamis / 02-07-2026, 14:08 WIB
Atlanta Hawks Lepas Jonathan Kuminga ke Pasar Bebas
Kamis / 02-07-2026, 14:08 WIB
Keluarga dan Saksi Ingat Pembunuhan Bek Kolombia Andres Escobar
Kamis / 02-07-2026, 14:07 WIB
Trevor McDonald Akhirnya Menang, Giants Kalahkan Diamondbacks
Kamis / 02-07-2026, 14:07 WIB
Perjanjian Obat Misterius Ini Akan Rugikan NHS Miliaran Pound
Kamis / 02-07-2026, 14:07 WIB
Rusia Hujani Kyiv dengan 20 Rudal Balistik, 5 Tewas
Kamis / 02-07-2026, 14:07 WIB
Lukisan Berharga Sorolla Dikembalikan ke Keluarga di Seville
Kamis / 02-07-2026, 14:05 WIB
Tielemans Buka Suara soal Ribut dengan Trossard Saat Belgia vs Senegal
Kamis / 02-07-2026, 14:05 WIB
IHSG Menguat 1,7 Persen ke 5.792 pada Sesi I
Kamis / 02-07-2026, 14:05 WIB
Perusahaan Australia Siap Investasi Rp5,7 Triliun Bangun Pabrik Baterai di RI
Kamis / 02-07-2026, 14:01 WIB






