Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM).

Samin Tan merupakan bos sekaligus pemegang saham PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

>>> Sarah Gibson Ungkap Isi Pesan Terakhir untuk Diska Resha, Tegaskan Tetap Prioritaskan Anak Meski Berpisah

Selain Samin Tan, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PPN) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Sidhi Widiyawan (Direktur Pemasaran PT PPN 2008-2011), JI (Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN 2009-2013), dan WTD (General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT.

Pembayaran menggunakan mekanisme Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

PT AKT berulang kali terlambat membayar, bahkan menunggak. Namun, tiga eks pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM atau melakukan mitigasi risiko.

Sebaliknya, mereka melakukan perubahan kebijakan melalui addendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT.

>>> RI-Rusia Targetkan Implementasi Spaceport Biak pada 2027

Perubahan itu antara lain penambahan volume BBM, potongan harga, penghapusan denda keterlambatan, dan perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka 25 persen tanpa jaminan.

Pengawasan internal dan proses penagihan juga diduga tidak dijalankan sesuai ketentuan.

Akibatnya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai USD 137,29 juta, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi.

Berdasarkan audit BPK, kerugian keuangan negara mencapai USD 30.370.958,61 atau setara Rp486 miliar.

Penyidik telah memeriksa 88 saksi, tiga ahli, dan menggeledah lima lokasi. Barang bukti yang disita termasuk uang tunai Rp2.362.281.000.

Para tersangka tidak ditahan. Salah satu tersangka, JI, masih menjalani pidana atas kasus korupsi lain dengan vonis empat tahun penjara.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo.

>>> Kode Blox Fruits Terbaru Juli 2026: Dapatkan Double EXP dan Belly Gratis

Pasal 20 huruf c UU KUHP baru.