Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V DPR RI Tahun Sidang 2025-2026 resmi menetapkan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) yang baru.

Kusfiardi menggantikan Hermawan Bekti Sasongko yang mengundurkan diri pada 8 April 2026.

>>> Sandy Walsh Resmi Gabung ke Persib Bandung

Ketua DPR RI Puan Maharani mengucapkan selamat kepada Kusfiardi dan berharap ia dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, bertanggung jawab, dan amanah.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menegaskan penetapan Kusfiardi telah sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Komisi XI DPR RI menerima surat pengunduran diri Hermawan dari Ketua BS OJK pada 8 April 2026.

Komisi XI kemudian melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 59 calon anggota BS OJK pada 25 Juni 2026.

>>> Samsung Investasi Rp 2.000 Triliun di Korea untuk Baterai, Chip, dan OLED

Uji kelayakan dibagi ke dalam tiga panel sebagai tindak lanjut keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 19 Mei 2026.

Rapat internal Komisi XI pada 25 Juni 2026 memutuskan secara musyawarah mufakat menyetujui Kusfiardi sebagai calon anggota BS OJK untuk sisa masa jabatan periode 2023-2028.

Komisi XI berharap terpilihnya Kusfiardi dapat memperkuat peran BS OJK dalam mendukung DPR melaksanakan fungsi pengawasan terhadap OJK.

>>> Harry Kane Borong Dua Gol, Inggris Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026

Selain itu, Kusfiardi diharapkan turut mendorong peningkatan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, serta kredibilitas kelembagaan OJK.