Komisi I DPR memutuskan untuk tidak menyebarluaskan draf naskah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) yang saat ini sudah mulai resmi dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mengatakan keputusan itu diambil untuk mematangkan naskah terlebih dahulu.

>>> Usai Periksa Dito, KPK Lanjut Panggil Mertuanya Fuad Hasan

"Sebab, draf kerja dalam proses legislasi masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan.

Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat," kata Dave saat dikonfirmasi, Rabu (1/7).

Meski begitu, dia memastikan proses pembahasan RUU tersebut akan tetap terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Secara umum, RUU KKS akan mengatur penguatan tata kelola keamanan siber nasional.

Menurut Dave, serangan siber kini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

>>> Spesifikasi Kamera Vivo X500 Pro Max Bocor, Tawarkan Upgrade Besar

Oleh karena itu, negara perlu landasan hukum agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman.

"Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital," katanya.

Selama proses pembahasan, pihaknya tidak akan menyebarkan naskah RUU.

Langkah itu untuk mencegah hoaks, misalnya anggapan bahwa RUU akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.

>>> Fire-Boltt Resmi Masuki Pasar Smartphone dengan Brand Boltt

"Karena itu, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh," kata Dave.