Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG) resmi memanggil 60.896 guru di seluruh Indonesia untuk mengikuti Program PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2.

Guru yang memenuhi syarat administrasi diminta segera memeriksa akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) untuk mengetahui status pemanggilan dan mengikuti tahapan yang ditetapkan.

>>> Apa Itu Pesawat AMA? Ini Perannya di Jalur Penerbangan Pedalaman Papua

Direktur PPG Ferry Maulana Putra menyatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat penuntasan sertifikasi guru di seluruh Indonesia, termasuk guru yang bertugas di satuan pendidikan Indonesia di luar negeri.

"Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan di akun SIMPKB masing-masing," ujar Ferry.

Jadwal dan Tahapan PPG

Guru yang terpanggil wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Konfirmasi kesediaan dilaksanakan pada 22–28 Juni 2026, dilanjutkan lapor diri pada 1–4 Juli 2026, dan orientasi peserta pada 8 Juli 2026.

>>> Profil Hj. Diny Yuliani Istri Saepul Bahri Binzein Bupati Purwakarta yang Viral Usai Lagu Lalaki Langit, Lalanang Bejad

Pembelajaran mandiri melalui Platform Ruang GTK berlangsung pada 8 Juli–12 Agustus 2026, kemudian diakhiri dengan evaluasi melalui Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG).

Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai pengakuan profesional dan salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Provinsi dengan Peserta Terbanyak

Berdasarkan data Direktorat PPG, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah peserta terbanyak pada PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2, disusul Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

Jawa Barat mencatat 8.565 peserta, Jawa Timur 6.548 peserta, Sumatera Utara 4.425 peserta, dan Jawa Tengah 3.964 peserta.

>>> Bocoran Baterai iPhone 18 Pro Max: Varian e-SIM Capai 5.425 mAh

Direktorat PPG juga bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk mendampingi peserta selama proses pelaksanaan PPG hingga penerbitan sertifikat pendidik.