Operasi Patuh 2026 Mulai 8 Juni, Korlantas Fokus pada Pelat Nomor
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi ini berlangsung selama dua pekan, mulai 8 Juni hingga 21 Juni 2026.
Tahun ini, fokus utama operasi adalah pelanggaran terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Langkah ini diambil untuk mendukung transformasi digital penegakan hukum lalu lintas.
>>> Strategi BI Jaga Kepercayaan Investor di Tengah Eksodus Global dari Emerging Markets
Target Pelanggaran Pelat Nomor
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, menyatakan bahwa pelanggaran pelat nomor menjadi sasaran karena menghambat sistem kamera ETLE.
Petugas akan menindak kendaraan yang memodifikasi pelat nomor secara ilegal.
Jenis pelanggaran yang menjadi target meliputi pelat nomor yang dilepas, tidak dipasang, atau ditutup sebagian.
Selain itu, modifikasi bentuk, huruf, atau angka yang tidak sesuai standar Polri juga akan ditindak.
Pelat nomor yang disamarkan menggunakan stiker, cat, atau alat pemantul cahaya juga masuk dalam sasaran operasi.
>>> Aviliani Soroti Hambatan Investasi Swasta Akibat Komunikasi Pemerintah
Penegakan Hukum Berbasis Digital
Operasi Patuh 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum digital melalui ETLE. Porsi tilang elektronik mencapai 60 persen dari total penindakan.
Tilang konvensional tetap diberlakukan sebesar 30 persen untuk pelanggaran tertentu. Sisanya, 10 persen, berupa teguran simpatik.
Meski digitalisasi diutamakan, pelanggaran berat yang membahayakan seperti melawan arus, balap liar, dan knalpot tidak sesuai spesifikasi akan tetap ditindak langsung di tempat.
Imbauan bagi Masyarakat
Masyarakat diimbau memastikan kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM yang masih berlaku. Kesesuaian atribut kendaraan dengan standar pabrikan dan regulasi Polri juga disarankan.
Operasi ini diharapkan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan disiplin berkendara.
>>> Pertamina Tambah 1,5 Juta Tabung Elpiji 3 Kg di Jateng dan DIY
Pastikan pelat nomor kendaraan bersih, tidak dimodifikasi, dan terpasang benar agar terhindar dari tilang selama 8-21 Juni 2026.
Update Terbaru
Israel Luncurkan Serangan Baru ke Lebanon, Area Dekat RS Dibom
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Pilot Warga AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Evakuasi Jenazah
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Ronaldo Akhiri Kutukan Tak Cetak Gol di Fase Knock Out Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Strava dan 24 PSE Lain Terancam Diblokir Komdigi Gara-gara Belum Daftar
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Indosat dan Arsari Group Luncurkan Infra Fiber Teknologi, Kelola 86.000 Km Jaringan Optik
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
China Tutup 12.200 Jurusan Kuliah di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana
Jumat / 03-07-2026, 09:23 WIB
Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Portugal Sikat Kroasia dan Lolos ke 16 Besar
Jumat / 03-07-2026, 09:22 WIB
Naik Rp11.000, Harga Emas Antam Kini Dijual Rp2.651.000 per Gram
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Komut Pertamina: Keselamatan Kerja Fondasi Utama Keandalan Operasional
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Jerome Polin Sentil 'Negara Sakit' soal Vonis Nadiem, Yusril: Kalau Terbukti Ya Dihukum
Jumat / 03-07-2026, 09:11 WIB
Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi
Jumat / 03-07-2026, 09:07 WIB
Kasur Jadi Tempat Sampah, Kisah Pria Numpang 4 Tahun yang Bikin Emosi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
5 Parfum Lokal Unisex dengan Kemasan Mewah dan Unik yang Wajib Dikoleksi
Jumat / 03-07-2026, 09:06 WIB
Panduan Mengakhiri Polemik Lewat Klarifikasi Terbuka bagi Jurnalis Babel 2026
Jumat / 03-07-2026, 09:01 WIB






