Jerome Polin Sentil 'Negara Sakit' soal Vonis Nadiem, Yusril: Kalau Terbukti Ya Dihukum
Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus menuai reaksi publik.
Influencer Jerome Polin menjadi salah satu yang melontarkan kritik keras melalui media sosial.
>>> Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi
"Gak terbukti bersalah, divonis dipenjara 10 tahun dan denda 800m. Kayaknya udah gak ada harapan buat orang benar di negara sakit ini," tulis Jerome di akun Threads-nya.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur.
Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.
"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," kata Yusril, dikutip dari Antara.
Yusril mengingatkan bahwa putusan terhadap Nadiem masih di tingkat pertama. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan majelis hakim.
>>> Kasur Jadi Tempat Sampah, Kisah Pria Numpang 4 Tahun yang Bikin Emosi
Ia meminta semua pihak menghormati tahapan hukum yang masih berlangsung. Proses hukum harus ditunggu hingga berkekuatan hukum tetap.
Yusril juga menyoroti adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang meminta Nadiem dibebaskan. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam majelis hakim adalah hal yang lazim di Indonesia.
Ia menjelaskan, majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem terdiri dari lima orang. Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dan sering terjadi dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.
Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
>>> 5 Parfum Lokal Unisex dengan Kemasan Mewah dan Unik yang Wajib Dikoleksi
Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Nominal Bantuan PKH Terbaru dan Jadwal Pencairan 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:07 WIB
PLTS dan BESS: Solusi Efektif Kurangi Beban Listrik Kota pada 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:06 WIB
Setelah Indonesia, TikTok PHK 300 Karyawan di Eropa
Jumat / 03-07-2026, 09:56 WIB
Mobil Diesel Lawas Bisa Minum Solar B50? Ini Kata Pakar ITB
Jumat / 03-07-2026, 09:56 WIB
Trailer Inggris Grow Up Show -Sunflower Circus- Rilis, Umumkan Cast dan Dub Hari yang Sama
Jumat / 03-07-2026, 09:41 WIB
Tougen Anki: Nikko Kegon Falls Arc Umumkan Pengisi Suara Brigade Oni
Jumat / 03-07-2026, 09:41 WIB
WNBA Umumkan Pemain Starter All-Star 2026, Paige Bueckers Pimpin Suara
Jumat / 03-07-2026, 09:41 WIB
Phoenix Mercury Jamu Seattle Storm dalam Laga Wilayah Barat
Jumat / 03-07-2026, 09:36 WIB
Ticketmaster Alami Gangguan Teknis di Tengah Pengungkapan Pembicaraan dengan Trump
Jumat / 03-07-2026, 09:36 WIB
Peringatan Dini: Arus Atlantik Melambat, Ilmuwan Khawatir Titik Kritis Iklim
Jumat / 03-07-2026, 09:36 WIB
Ghana Hadapi Kolombia di Babak 32 Besar Piala Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:35 WIB
Relic Entertainment Rilis Company of Heroes 3: Final Stand, Game Bertahan Hidup Mandiri
Jumat / 03-07-2026, 09:35 WIB
Inggris ke 16 Besar Piala Dunia, Hadapi Meksiko
Jumat / 03-07-2026, 09:35 WIB
Menkeu Purbaya: RUU PFII Jadi Pilar Indonesia Menuju Pusat Keuangan Kelas Dunia
Jumat / 03-07-2026, 09:35 WIB






