Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terus menuai reaksi publik.

Influencer Jerome Polin menjadi salah satu yang melontarkan kritik keras melalui media sosial.

>>> Bank Mandiri Salurkan 3.360 Paket Makanan untuk Pekerja Rentan Lewat Livin' Berbagi

"Gak terbukti bersalah, divonis dipenjara 10 tahun dan denda 800m. Kayaknya udah gak ada harapan buat orang benar di negara sakit ini," tulis Jerome di akun Threads-nya.

Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan ikut campur.

Ia menyerahkan sepenuhnya pada proses peradilan.

"Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja," kata Yusril, dikutip dari Antara.

Yusril mengingatkan bahwa putusan terhadap Nadiem masih di tingkat pertama. Terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding jika tidak menerima putusan majelis hakim.

>>> Kasur Jadi Tempat Sampah, Kisah Pria Numpang 4 Tahun yang Bikin Emosi

Ia meminta semua pihak menghormati tahapan hukum yang masih berlangsung. Proses hukum harus ditunggu hingga berkekuatan hukum tetap.

Yusril juga menyoroti adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang meminta Nadiem dibebaskan. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam majelis hakim adalah hal yang lazim di Indonesia.

Ia menjelaskan, majelis hakim yang mengadili perkara Nadiem terdiri dari lima orang. Perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang wajar dan sering terjadi dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

"Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati," tuturnya.

Nadiem divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

>>> 5 Parfum Lokal Unisex dengan Kemasan Mewah dan Unik yang Wajib Dikoleksi

Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.