Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Banding diajukan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
>>> Viral Fenomena 'AC Outdoor' di China Imbas Suhu Ekstrem 51 Derajat
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding setelah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim Jaksa Penuntut Umum sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan sudah menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut," ujar Anang kepada wartawan, Jumat (3/7).
Kejagung mengapresiasi putusan pengadilan, namun tetap mengajukan banding karena sejumlah tuntutan belum diakomodir.
Salah satunya, hukuman 10 tahun penjara dinilai masih kurang dari dua pertiga tuntutan JPU yang mencapai 18 tahun penjara.
>>> Daftar 12 Tim yang Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
"Tentunya apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu kita akan ajukan. Termasuk nanti terkait dengan penahanan," tutur Anang.
Sebelumnya, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsider.
Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara.
Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Ia menilai dakwaan terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan.
>>> PLN Target Alirkan Listrik ke 2.792 Desa pada 2026
Nadiem sendiri telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Update Terbaru
Cristiano Ronaldo Cetak Sejarah Baru di Piala Dunia 2026, Pecahkan Rekor Roger Milla
Jumat / 03-07-2026, 10:31 WIB
Hyundai Ioniq 3 Siap Melantai di GIIAS 2026
Jumat / 03-07-2026, 10:31 WIB
Gempa M 6,2 Guncang Halmahera Utara, Tak Berpotensi Tsunami
Jumat / 03-07-2026, 10:31 WIB
Juli Penuh Tonggak Karier K-Pop: Comeback Spesial dari i-dle hingga KARD
Jumat / 03-07-2026, 10:30 WIB
IHSG Melesat 2,48 Persen ke 5.887 pada Awal Perdagangan Jumat
Jumat / 03-07-2026, 10:30 WIB
Logo HUT ke-81 RI: Panduan Penggunaan dan Link Download
Jumat / 03-07-2026, 10:29 WIB
Survei: Makin Banyak Warga Singapura Jadi Ateis
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
Sutradara Konfirmasi Pengembangan Cruella 2 Sudah Masuk Agenda
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
iQOO Z11i Resmi Meluncur: Layar 120Hz dan Baterai 6500mAh
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
6 Bunga Pembawa Rezeki dan Keberuntungan, Cocok untuk Ditanam di Rumah
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
4 Skincare untuk Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat, Rekomendasi Dokter Estetika
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
Urutan Makeup untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap dan Tahan Lama
Jumat / 03-07-2026, 10:28 WIB
Rupiah Dibuka Menguat ke Rp17.954 per USD Usai Data Tenaga Kerja AS Melemah
Jumat / 03-07-2026, 10:14 WIB
Isu Messi Pensiun, De Paul: Argentina Belum Siap Kehilangan
Jumat / 03-07-2026, 10:14 WIB






