Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kali ini, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan resmi menjadi tersangka ketujuh dalam perkara tersebut.

>>> Sejoli Nekat Panjat Empire State hingga Netanyahu Disebut Manipulatif

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengumumkan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).

Lalu saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Sebelumnya, ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Menurut Syarief, Lalu memerintahkan saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan atau ompreng ke calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga ompreng sudah ditentukan dan di dalamnya termasuk bagian fee untuk Lalu. Uang tersebut juga menjadi syarat agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.

>>> Hasil Portugal vs Kroasia Piala Dunia 2026: Babak Pertama Imbang, Ronaldo Gagal Manfaatkan Peluang

Lalu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan Polri mendukung proses hukum di Kejagung. Lalu juga akan diproses secara etik di internal kepolisian.

Isir menambahkan Polri berkomitmen tidak memberikan impunitas terhadap anggota yang melakukan tindak pidana.

>>> 9 Negara Ini Bisa Transaksi Pakai QR di Thailand, RI Termasuk?

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.