Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, operasi tersebut menyasar wilayah Sumatera Utara.

Salah satu pihak yang ditangkap dalam OTT itu adalah Bupati Langkat Syah Afandin. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada Jumat (3/7).

>>> Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua Tuntutan Utama AS

Fitroh belum memberikan keterangan detail mengenai penindakan ini. OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, KPK juga melaksanakan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Dalam operasi itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Ketiganya diproses atas dugaan suap jabatan.

>>> Kalender Jawa Jumat Legi 3 Juli 2026: Weton, Neptu, dan Ramalan Rezeki

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor.

>>> AJP 2026 Resmi Dibuka, Pertamina Usung Tema 'Energizing Innovation'

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.