Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara oknum TNI aktif berinisial BU kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil).

Langkah ini merupakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

>>> Prabowo Akui Bali Dilirik Jadi Pusat Finansial Internasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa BU adalah prajurit TNI aktif yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

Dalam proyek tersebut, ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Untuk penanganan perkara terhadap Saudara BU, mengingat yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif, maka tim penyidik melakukan penyidikan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jampidmil," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (2/7/2026).

Proyek Motor Listrik Rp1 Triliun Bermasalah

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN dengan nilai anggaran mencapai Rp1.035.515.297.908,02.

Kolonel BU diduga tidak bekerja sendiri.

>>> Modus Monopoli Ompreng MBG, Seret Jenderal Polisi Aktif

Ia bersama Lodewyk Pusung (Wakil Kepala BGN) dan Andri Mulyono (Komisaris PT YAT) diduga terlibat dalam praktik melawan hukum.

Penyidik menemukan pengadaan motor listrik dilakukan tidak sesuai persyaratan kontrak dan terindikasi kuat adanya mark-up harga.

Selain itu, ditemukan pemalsuan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.

PT YAT baru mengirimkan 3.229 unit dari total kewajiban 21.081 unit, namun pembayaran dari kas negara sudah dicairkan 100 persen.

>>> Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan

Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Tim hukum gabungan Kejagung dan penyidik militer kini masih mengusut dugaan aliran dana korupsi dalam program tersebut.