Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan keterlibatan anggota TNI AD aktif berinisial Kolonel BU dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN.

>>> Prediksi Spanyol vs Austria di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Selain itu, BU juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor listrik.

"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (2/7).

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan BU selaku PPK ikut mengatur penggelembungan harga dan memberikan pengarahan untuk pemilihan penyedia motor listrik.

"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," jelasnya.

Meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka.

Syarief beralasan karena status BU masih sebagai anggota TNI aktif, penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

"Belum (tersangka).

Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif.

>>> BUMN di Ekosistem Danantara Rampungkan Laporan Keuangan 2025

Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.