Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut tersangka ketujuh adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

>>> Aldi Taher Tantang Hindia Debat Terbuka usai Bela Kameramen

Lalu merupakan anggota polisi aktif yang ditugaskan di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, dan kini menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Syarief mengatakan Lalu meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.

"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujarnya dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6).

Atas perbuatannya, Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.

>>> Stok Pupuk Subsidi di Jatim Aman, Edukasi Pemupukan Berimbang Terus Digencarkan

Enam Tersangka Sebelumnya

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Keenam orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN. Banyak yayasan juga tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional MBG.

>>> Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Bahwa Ijazah Jokowi Palsu

Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.