Pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Achmad Cholidin, angkat bicara mengenai pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

>>> Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'

Cholidin menjelaskan bahwa PT Alamjaya Barapratama (ABP) memiliki kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP).

Japto sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di PT PAP.

"Hubungan dengan pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP di mana pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama," ujar Cholidin melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).

Dalam pemeriksaan pada Selasa (30/6), penyidik KPK mengonfirmasi asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

"Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," kata Cholidin.

Ia menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui aset-aset tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi.

"Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujarnya.

>>> Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'

KPK Duga Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi

Sebelumnya, KPK menduga Japto menguasai sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi yang menyeret Rita Widyasari dan tiga korporasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka."

Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

"Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ucap Budi.

KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

>>> Pelatih Kongo Akui Harry Kane Bikin Dua Gol Pembalasan yang Sangat Telat

Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari.