Pengacara Buka Suara soal Ketum PP Japto Diperiksa KPK
Pengacara Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Achmad Cholidin, angkat bicara mengenai pemeriksaan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
>>> Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'
Cholidin menjelaskan bahwa PT Alamjaya Barapratama (ABP) memiliki kerja sama dengan PT Pratama Andasan Persada (PAP).
Japto sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di PT PAP.
"Hubungan dengan pak Japto, PT ABP mempunyai perjanjian kerja sama di bidang pengamanan, konflik sosial, hubungan kemasyarakatan dengan PT PAP di mana pak Japto di PT PAP sebagai komisaris utama," ujar Cholidin melalui pesan tertulis, Rabu (1/7).
Dalam pemeriksaan pada Selasa (30/6), penyidik KPK mengonfirmasi asal-usul aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Hal yang ditanyakan ke pak Japto terkait dengan pendalaman keterangan asal muasal mobil dan uang yang telah disita KPK," kata Cholidin.
Ia menegaskan bahwa Japto tidak mengetahui aset-aset tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi.
"Tidak tahu karena yang menangani kontrak adalah direktur PT PAP dengan direktur PT ABP, dan PT PAP dalam menjalankan pekerjaan secara profesional," ujarnya.
>>> Kane Sebut Laga Inggris vs RD Kongo 'Pertandingan Gila'
KPK Duga Japto Kuasai Aset Hasil Korupsi
Sebelumnya, KPK menduga Japto menguasai sejumlah aset hasil tindak pidana korupsi yang menyeret Rita Widyasari dan tiga korporasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT [Japto] yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh para tersangka."
Aset yang disita meliputi uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, 11 mobil, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
Mobil yang disita antara lain Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.
"Aset-aset itu diduga berkaitan dengan proses bisnis dalam tata kelola batu bara di Kutai Kartanegara," ucap Budi.
KPK telah menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
>>> Pelatih Kongo Akui Harry Kane Bikin Dua Gol Pembalasan yang Sangat Telat
Ketiga perusahaan itu diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi bagi Rita Widyasari.
Update Terbaru
3 Ikan Paling Buruk untuk Dimakan, Ada yang Digemari Warga RI
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
Ruben Onsu Resmi Gugat Hak Asuh Anak, Sidang Perdana 15 Juli
Kamis / 02-07-2026, 08:29 WIB
7 Sepatu Ortuseight All Black, Hitam Stylish dan Empuk untuk Jalan Santai hingga Lari
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Jadwal Puasa Sunah Juli 2026: Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh, Lengkap Niat
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Pemerintah Target Jalan Tol Beroperasi 2.383 Km pada 2027, Japek II Selatan Prioritas
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Penghapusan Pajak JHT Masuk Kajian, Keputusan di Tangan Menkeu Purbaya
Kamis / 02-07-2026, 08:28 WIB
Said Didu Tanggapi Sorotan Bloomberg soal Vonis Nadiem: Jangan Samakan dengan Tom Lembong
Kamis / 02-07-2026, 08:25 WIB
Warga Protes Lokasi Koperasi Desa Merah Putih di Pati, Pemdes Buka Alasan
Kamis / 02-07-2026, 08:25 WIB
Citizen Luncurkan Jam Tangan Spider-Man dengan Dial Komik yang Bercahaya di Gelap
Kamis / 02-07-2026, 08:25 WIB
Ramalan Zodiak 2 Juli: Capricorn Terima Kritikan, Pisces Lebih Bijaksana
Kamis / 02-07-2026, 08:21 WIB
Aksi Spontan Putri Thailand saat Dampingi Raja Rama X di Paris Jadi Sorotan
Kamis / 02-07-2026, 08:21 WIB
Indodax Soroti Peran AI di Tengah Maraknya Peretasan Aset Kripto
Kamis / 02-07-2026, 08:21 WIB
Utah Mammoth Rekrut Anders Lee dengan Kontrak Tiga Tahun
Kamis / 02-07-2026, 08:01 WIB






