Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang dugaan penerimaan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Penelusuran ini dilakukan karena pengurusan pelepasan kawasan HPT merupakan kewenangan Kementerian Perhutanan RI. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

>>> 7 Cara Hemat Biaya Bagasi Pesawat, Mudah Dipraktikkan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang yang diminta Suhardiman diduga merupakan sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan petani di Kuansing.

Dengan kata lain, penghasilan petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulan harus dipotong setengahnya. KPK masih akan mendalami dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir ke pihak lain.

Dua Kasus Suap Jabatan

Selain kasus pelepasan kawasan hutan, Suhardiman juga terseret kasus dugaan suap jual beli jabatan. Pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan Sekretaris Daerah.

Dua calon yang muncul adalah Fahdiansyah (Asisten I dan Plt Sekda) dan Zulkarnain (Kadis PUPR).

Suhardiman meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon.

Hanya Zulkarnain yang menyanggupi permintaan tersebut. Ia kemudian terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025.

Zulkarnain membeli mobil seharga Rp2,05 miliar secara kredit di showroom Jabodetabek.

Pembelian dilakukan secara mencicil Rp46,5 juta per bulan dengan tenor 5 tahun.

Karena profil keuangannya tidak memenuhi syarat, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur PT Mitra Ideal Consultant, untuk pengajuan kredit.

Sebelumnya, Zulkarnain diduga juga memberikan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta kepada Plt Bupati saat pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing pada 2021.