Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjadi 2 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS).

Sebelumnya, Isa divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

>>> Kobaran Api Meluas di TPA Jatiwaringin, Warga Mengungsi

Putusan kasasi nomor 6873 K/PID. SUS/2026 ini diketok pada Kamis, 25 Juni 2026.

Majelis kasasi dipimpin Yanto dengan anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Isa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara Rp16,8 triliun. Tindak pidana dilakukan saat ia menjabat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK.

>>> Kenali ABCDE, Gejala Awal Kanker Kulit Paling Berbahaya

Dalam putusan banding sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Jika denda tidak dibayar, harta Isa akan disita dan dilelang.

Putusan banding teregistrasi dengan nomor 6/PID. SUS-TPK/2026/PT DKI dan diputus pada 11 Februari 2026.

>>> Cara Mudah Buat 4 Digit Username Key WhatsApp untuk Keamanan Ekstra

Majelis dipimpin Hakim H. Budi Susilo.