Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Lalu memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak semestinya.

>>> Sorot Mata dan Gestur Cherki Picu Spekulasi Keretakan di Timnas Prancis

Hal itu dilakukan Lalu saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Syarief menjelaskan Lalu memerintahkan saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan penyedia alat 'Food Tray'.

Tujuannya agar calon mitra SPPG membeli alat tersebut pada perusahaan milik YCS dan RD.

"LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/7).

Dalam besaran harga tersebut, terdapat bagian yang akan disetorkan kepada Lalu. Uang itu menjadi syarat agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.

>>> Pemimpin Iran Bersumpah Balas Kematian Ali Khamenei

"Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng," jelas Syarief.

Enam Tersangka dalam Kasus MBG

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

Keenam orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.

Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Terdapat pula mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian.

>>> Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian Dokter Icha, Bentuk Tim Gabungan

Barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.