Kejagung Ungkap Peran Brigjen Lalu dalam Korupsi MBG: Perintahkan Saksi Pasok Ompreng
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan Lalu memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak semestinya.
>>> Sorot Mata dan Gestur Cherki Picu Spekulasi Keretakan di Timnas Prancis
Hal itu dilakukan Lalu saat menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Syarief menjelaskan Lalu memerintahkan saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan penyedia alat 'Food Tray'.
Tujuannya agar calon mitra SPPG membeli alat tersebut pada perusahaan milik YCS dan RD.
"LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa 'food tray' kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (2/7).
Dalam besaran harga tersebut, terdapat bagian yang akan disetorkan kepada Lalu. Uang itu menjadi syarat agar mitra SPPG disetujui oleh BGN.
>>> Pemimpin Iran Bersumpah Balas Kematian Ali Khamenei
"Jadi dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI untuk supaya titik tersebut di approve atau disetujui dengan penjualan ompreng," jelas Syarief.
Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Keenam orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Terdapat pula mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian.
>>> Polda NTT Ambil Alih Kasus Kematian Dokter Icha, Bentuk Tim Gabungan
Barang yang dimark up antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Update Terbaru
Monogatari Off & Monster Season: Episode Baru Tayang Musim Dingin 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:14 WIB
Film 20 Tahun Sgt. Frog dan Anpanman 2026 Masuk 5 Besar Box Office Jepang
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Rupiah Sore Ambles ke Rp17.995 per Dolar AS, Makin Mepet Rp18 Ribu
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Polri Dukung Proses Hukum di Kejagung usai Brigjen Lalu Tersangka MBG
Kamis / 02-07-2026, 17:10 WIB
Kalshi Luncurkan Kontrak Prediksi Piala Dunia 2026 untuk Warga AS
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Olivia Wilde Bawa Film Komedi 'The Invite' ke Sundance
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Newcastle Alihkan Fokus ke Bakat Muda Usai Jual Tonali £100 Juta
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
TVS Resmi Luncurkan Skutik 110 Cc Rp19 Jutaan, Siap Saingi Honda Beat
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Dokter Tifa Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang dan Publik
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
Wardah Raih Cannes Lion Berkat Inovasi Hear in Hijab
Kamis / 02-07-2026, 17:07 WIB
WINGS Group Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Jawa Timur, Bantu 20 Anak
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Prabowo Sambut Hangat Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Pengangkutan Sampah di Kabupaten Tangerang Tetap Normal
Kamis / 02-07-2026, 17:05 WIB
Menginap di Daloha Beach & Dive Resort, Sajikan Sinema Alam dari Fajar hingga Senja
Kamis / 02-07-2026, 17:01 WIB






