Eks Wakil BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan nomor perkara 105/Pid.
>>> Harga Ayam Anjlok ke Rp14 Ribu per Kg di Level Peternak
Pra/2026/PN JKT. SEL.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan.
Dalam petitumnya, Lodewyk menilai penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung merupakan tindakan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur hukum.
Ia meminta majelis hakim praperadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan tersebut.
Sidang perdana gugatan praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
>>> Pejabat Israel Ungkap Penyebab AS-Israel Mulai Tak Kompak soal Iran
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Keenam tersangka itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, banyak yayasan yang tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.
>>> Persiapan Pernikahan Taylor Swift Makin Matang, Gazebo Mulai Dipasang di MSG
Terdapat pula mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci.
Update Terbaru
Dua Gol Harry Kane Bawa Inggris Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
China Rilis UU Persatuan Etnis, Sekolah Wajib Gunakan Bahasa Mandarin
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
15 Museum Hidden Gem di Jakarta, Sepi tapi Sarat Cerita
Kamis / 02-07-2026, 09:45 WIB
Witan Sulaeman Antusias Dilatih Shin Tae-yong di Persija, Sebut Latihan Akan Berbeda
Kamis / 02-07-2026, 09:43 WIB
PMNC Fall 2026 Mulai 3 Juli, Tim PUBG Mobile Incar Panggung Global
Kamis / 02-07-2026, 09:43 WIB
TWICE Hadirkan Perayaan Musim Panas Terakhir Sebelum Final Tur Dunia
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Hari Ketiga, Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Hasil Piala Dunia: 10 Pemain Hajar Bosnia Herzegovina, AS ke 16 Besar
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
SHUTTLE OPEN 2026: Legenda Bulutangkis Dunia Akan Bertemu di Jakarta
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Daftar 10 Tim Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 09:42 WIB
Atalia Kecam Bupati Purwakarta Buat Lagu Mendegradasi Perempuan
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Vivo X500 Pro Max Bocor: Kamera Sony Lofic 50MP dan Periskop 200MP Siap Gebrak Pasar
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Tren Kecantikan 'Wajah Old Money' Muncul, Ini Ciri-Cirinya
Kamis / 02-07-2026, 09:40 WIB
Pemprov DKI Perluas Program 'Traktir Kucing' ke Pasar Santa
Kamis / 02-07-2026, 09:35 WIB






