Polda Metro Jaya Lawan Gugatan Roy Suryo, Tegaskan Penggeledahan Rumah Sah
Polda Metro Jaya memberikan jawaban tegas atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh pakar telematika Roy Suryo.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penggeledahan rumah tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
>>> Muka Biar Cepat Putih Pakai Apa? Tips Aman dan Efektif untuk Kulit Cerah Alami
Perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa penghuni rumah mempersilakan petugas memasuki kediaman. Pelaksanaan tugas penyidikan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan dua orang saksi dari lingkungan setempat.
Penyidik telah mengantongi surat izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebelum mendatangi lokasi. Petugas di lapangan juga menunjukkan seluruh dokumen administrasi penyidikan kepada penghuni rumah secara transparan.
Roy Suryo Menolak Tanda Tangan
Namun, Roy Suryo dilaporkan melakukan aksi mogok tanda tangan saat proses penangkapan berlangsung di kediamannya. Mantan Menpora tersebut menolak membubuhkan tanda tangannya pada berkas administrasi yang disodorkan polisi.
>>> Tren Sport Tourism Makin Naik Daun, Arjuno-Welirang Jadi Surga Baru Pecinta Trail Run
"Kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Pemohon sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Namun demikian, Pemohon menolak membubuhkan tanda tangan pada administrasi penyidikan yang telah diperlihatkan tersebut," imbuh perwakilan Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan ini dilayangkan oleh pihak Roy Suryo terkait penggeledahan paksa dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
>>> 19 Link Twibbon HUT Bhayangkara ke-80 Gratis, Cocok untuk Dibagikan di WhatsApp hingga Media Sosial
Kini pihak kepolisian mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh permohonan dari kubu tersangka.
Update Terbaru
Toyota dan Joby Aviation Bentuk Usaha Patungan Produksi Pesawat Listrik
Rabu / 01-07-2026, 07:30 WIB
Alasan Hari Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas
Rabu / 01-07-2026, 07:30 WIB
Prancis Hadapi Paraguay di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:30 WIB
Mulai Hari Ini, Registrasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Presiden Siapkan Amnesti 17 Agustus, Penerima Wajib Ikut Komcad
Rabu / 01-07-2026, 07:29 WIB
Lewati Ronaldo, Mbappe Raja Baru Gol Fase Gugur Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
BBM B50 Berlaku 1 Juli, ESDM Beri Masa Transisi 3 Bulan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Komdigi dan Meta Bentuk Tim Khusus Berantas Spam Judi Online di Instagram dan Facebook
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Terungkap, Pemain Jerman Tolak Tendang Penalti Lawan Paraguay
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Samsung Rilis Video Teaser Kocak untuk Galaxy Z Fold 8, Banyak Pakai Makanan
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Supergirl Gagal di Box Office, Warner Bros. Terancam Rugi Rp2,1 Triliun
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
4 Tips Menata Meja Kerja Sesuai Feng Shui untuk Tingkatkan Produktivitas
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
3 Shio Pembawa Keberuntungan di Juli 2026: Rezeki Lancar, Finansial Aman
Rabu / 01-07-2026, 07:28 WIB
Timex Luncurkan Jam Tangan Retro Marlin America 250 Edisi Khusus
Rabu / 01-07-2026, 07:07 WIB






