Kejati Sulsel Hormati Putusan Praperadilan Bahtiar Baharuddin, Namun Tetap Lanjutkan Penyidikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merespons putusan praperadilan yang diajukan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin.
Putusan tersebut menyatakan status tersangka Bahtiar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tidak sah.
>>> Airlangga: Insentif EV Dievaluasi, Pemerintah Siapkan Mobil Nasional
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmin, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut sebagai bagian dari mekanisme kontrol yudisial.
Namun, ia menegaskan putusan itu tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penyidikan perkara.
"Oleh karena itu, penyidikan terhadap perkara dimaksud pada prinsipnya masih tetap memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan," ujar Soetarmin dalam keterangannya, Selasa (30/6).
Soetarmin menjelaskan penyidik akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum hakim sebelum menentukan langkah berikutnya. Langkah tersebut termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan jika diperlukan.
Menurut Soetarmin, putusan praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik.
>>> Magis Carlo Ancelotti: Ketenangan Selamatkan Brasil dari Aib di Piala Dunia 2026
Putusan tersebut tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses hukum selama tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Mereka akan menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengabulkan permohonan praperadilan Bahtiar. Hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Bahtiar tidak sah dan memerintahkan penyidik membebaskannya dari tahanan.
>>> Kluivert Ayah-Anak Rasakan Kekalahan Adu Penalti di Piala Dunia
Kuasa hukum Bahtiar, Irwan Muin, mengatakan penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan batal dan tidak mengikat. "Penyidik diperintahkan mengeluarkan beliau dari tahanan," ujarnya usai sidang, Senin (29/6).
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






