Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 2.216 kasus kejahatan jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya selama Januari hingga Juni 2026.

Kasus tersebut meliputi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).

>>> RUU California yang Wajibkan Game Berbayar Tetap Bisa Dimainkan Gagal di Senat

Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo mengatakan, para tersangka saat ini sudah ditahan dan sebagian telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, Pasal 306, Pasal 307 KUHP, serta Pasal 591 KUHP.

Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.

>>> Mantan Penulis Utama Dragon Age: Eksekutif Game Memaksakan AI Terlalu Cepat

Di antaranya uang tunai Rp2 miliar, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, dan emas seberat 866,98 gram.

Danang menyebut, kejahatan 3C (curanmor, curas, curat) rawan terjadi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

"Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," ujarnya.

>>> Serikat Pekerja Xbox Peringatkan Microsoft Soal PHK Massal

Polda Metro Jaya meningkatkan patroli pada jam-jam rawan dan memperkuat kehadiran personel di lokasi rawan. Polisi juga mengajak masyarakat bersinergi untuk menekan angka kriminalitas.