Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Segera Dilimpahkan
Polda Metro Jaya tengah melengkapi berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga tersangka itu adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka masuk dalam klaster pertama.
>>> Dokter Ingatkan Asal Ikut Hyrox Bisa Bahaya Buat Jantung
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara untuk klaster lainnya sedang dalam proses pemberkasan.
Iman menyebut pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam waktu dekat.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pelimpahan tahap I akan dilakukan.
Delapan Tersangka dalam Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini yang terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
>>> 7 Sepatu Lari HOKA Diskon 50% di Sports Station, Harga Lebih Terjangkau
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Dari klaster pertama, Eggi dan Damai telah mengajukan restorative justice (RJ). Permohonan itu diterima dan polisi telah menghentikan penyidikan terhadap keduanya dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara untuk klaster kedua, Rismon juga mengajukan RJ dan permohonannya diterima. Polisi telah menghentikan penyidikan terhadapnya dan menerbitkan SP3.
Untuk Roy dan Tifa, berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).
Sidang perdana Tifa akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7).
>>> Jakarta Punya Wajah Lain, Destinasi Seru untuk Wisatawan Malaysia
Sementara jadwal sidang Roy belum ditentukan karena ia mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Update Terbaru
Cara Cek Daftar Penerima Bantuan PKH, BPNT, PIP, dan KIP Kuliah Cair Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Pajak JHT 5 Persen Picu Penolakan Buruh, KSPSI Desak Pemerintah Cabut Kebijakan
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Rabu / 01-07-2026, 07:45 WIB
Taylor Sheridan Ungkap Alasan Tinggalkan Dunia Akting di Acara Howard Stern
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Pasangan Hollywood Hadapi Sorotan Publik Akibat Dugaan Keretakan Rumah Tangga
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Ian Poulter Incar Terobosan Major di U.S. Senior Open
Rabu / 01-07-2026, 07:43 WIB
Dallas Jadi Tuan Rumah Konvensi Midterm Pertama Partai Republik pada September
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Trump Umumkan Konvensi Nasional Partai Republik Pertama di Tengah Periode
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Blake Griffin Ungkap Psikolog Olahraga Khianati Kepercayaannya
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Travis Kelce Terlihat Lari Pagi Jelang Pernikahan dengan Taylor Swift
Rabu / 01-07-2026, 07:42 WIB
Polisi West Fargo Peringatkan Warga soal Penipuan Pintu ke Pintu Pasca Badai
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Bintang 'Young and the Restless' Colleen Zenk Ditangkap karena DUI
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Pria Bernama 'Santa Claus' Ditangkap karena Diduga Hendak Bertemu Remaja untuk Berhubungan Seks
Rabu / 01-07-2026, 07:40 WIB
Mantan Bintang 'Bachelorette' DeAnna Pappas Menang Gugatan Uang dari Mantan Suami
Rabu / 01-07-2026, 07:36 WIB






