Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial BU, seorang Kolonel TNI aktif, dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan BU bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.

>>> Mobil Diesel Pakai Biodiesel B50, Wajib Perhatikan Komponen Ini

Pengadaan proyek motor listrik itu dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujar Syarief kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/7).

Syarief menjelaskan pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaannya, terdapat manipulasi berita acara serah terima barang.

Realisasi baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, namun pembayaran telah dilakukan 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Meski ditemukan bukti keterlibatan, Kejagung belum menetapkan BU sebagai tersangka karena statusnya sebagai anggota TNI aktif.

Penanganan kasus akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.

>>> Bocah 11 Tahun di Thailand Tabrak Rombongan Biksu, 8 Tewas

"Karena kami di Pidsus tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif.

Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.