Ketujuh orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, banyak SPPG ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, dan banyak yayasan tidak memenuhi syarat menjadi mitra SPPG.

>>> BRI Terapkan Zero Tolerance Fraud, Aktif Laporkan Dugaan Pidana ke Aparat Hukum

Selain itu, terdapat mark up harga pengadaan barang yang menyebabkan kerugian, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci.