Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.

LMI merupakan mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus mengantongi alat bukti yang cukup.

>>> Roy Suryo Hadiri Sidang dr Tifa Sebelum Praperadilan: Itu Sangat Menguntungkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan LMI langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

"Terhadap Tersangka LMI dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Modus Monopoli Ompreng

Dugaan tindak pidana bermula pada awal 2025 saat LMI menjabat sebagai Kepala Biro Hukum BGN. Ia kemudian menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Dalam posisi itu, LMI diduga mengatur proyek pengadaan wadah makanan (food tray/ompreng). Ia memerintahkan dua pihak swasta, YCS dan RD, untuk mendirikan PT SGI.

Perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana penjualan wadah makanan kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang ditentukan LMI.

>>> Jokowi Klaim Tak Wajib Tunjukkan Ijazah Asli ke Publik, Dilindungi UU

Penyidik juga menduga LMI bekerja sama dengan SS untuk mewajibkan calon mitra SPPG membeli ompreng dari PT SGI sebagai syarat verifikasi.

Akali Sistem Portal MBG

Kejagung mengungkapkan dugaan penyimpangan juga terjadi dalam sistem digital pengelolaan program MBG. Setiap pembayaran pembelian ompreng yang masuk ke PT SGI dilaporkan oleh RD kepada LMI.

Setelah pembayaran dikonfirmasi, LMI diduga memerintahkan petugas verifikator pada Portal MBG untuk memberikan persetujuan kepada calon mitra SPPG.

Mekanisme itu diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

>>> Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur di India dengan ANC 52dB dan Baterai 54 Jam

Atas perbuatannya, LMI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.