Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban hukum untuk memperlihatkan ijazah asli kepada publik.

Sikap tersebut menjadi salah satu alasan utama tidak tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi gugatan perdata terkait ijazahnya di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

>>> Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur di India dengan ANC 52dB dan Baterai 54 Jam

Kuasa Hukum Jokowi, Irpan mengatakan pihaknya menolak seluruh tuntutan penggugat, termasuk permintaan agar ijazah asli diperlihatkan kepada publik maupun kepada penggugat secara langsung.

Menurut Irpan, dokumen ijazah merupakan hak pribadi yang mendapat perlindungan hukum.

Keputusan untuk memperlihatkan atau tidak memperlihatkan dokumen tersebut sepenuhnya menjadi hak pemiliknya, bukan kewajiban yang dapat dipaksakan melalui gugatan.

Ia mengatakan dasar hukum atas sikap tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Ini dijamin sebagai hak atau otoritas bagi beliau apakah itu mau diperlihatkan atau tidak, bukan suatu kewajiban melainkan itu adalah hak bagi Pak Jokowi," tegasnya, dikutip Jumat (3/7).

Selain menolak tuntutan mengenai ijazah, tim kuasa hukum mantan presiden itu juga mempertanyakan kedudukan hukum (legal standing) penggugat.

Irpan menilai penggugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa sehingga gugatan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

"Yang pertama, bahwa penggugat ini tidak memiliki legal standing berkaitan dengan peristiwa hukum yang disengketakan.

Oleh karena itu, saya menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat ini merupakan suatu gugatan spekulasi dan merupakan penyalahgunaan hak gugat," katanya.

>>> Sutradara Ghost in the Shell Pastikan Tidak Ada GenAI dalam Remake