Sebelumnya, Jokowi dan penggugatnya gagal menemukan kesepakatan terkait ijazah dari Jokowi.

Kuasa Hukum Penggugat, Dekka Ajeng membenarkan bahwa proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.

Menurutnya, sejak awal pihak penggugat memang tidak mengajukan usulan perdamaian kepada mediator.

"Mediasinya deadlock dan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi agendanya sudah pembacaan gugatan, dan untuk selanjutnya jawab-jinawab itu nanti melalui e-court," ujar Ajeng.

Ia menjelaskan salah satu pertimbangan pihaknya tetap melanjutkan perkara ke meja hijau berkaitan dengan status barang bukti berupa ijazah asli yang menurutnya telah menjadi objek dalam proses hukum lain.

Usai mediasi dinyatakan gagal, majelis hakim menjadwalkan proses jawab-menjawab melalui sistem e-court.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahap pembuktian, diawali dengan penyampaian alat bukti dari pihak penggugat sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dari pihak tergugat dan pihak terkait lainnya.

Persidangan tersebut menjadi salah satu jalur hukum yang ditempuh untuk menguji dalil-dalil para pihak.

>>> Masalah di Balik Perangkat AI Rahasia SpaceX

Adapun pernyataan mengenai tidak adanya kewajiban memperlihatkan ijazah kepada publik merupakan posisi hukum yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Jokowi dan akan menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.