Nadiem Makarim Terancam Tambahan 5 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Uang Pengganti
Mantan Menteri Pendidikan dan CEO Gojek, Nadiem Makarim, resmi divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Namun, ia masih terancam tambahan hukuman 5 tahun penjara.
>>> Samsung Ungkap Rasio Layar Galaxy Z Fold8 Lewat Sepotong Coklat
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah memutuskan Nadiem harus membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar.
Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, masa hukumannya akan bertambah 5 tahun.
Nadiem Kecewa dengan Vonis
Usai sidang, Nadiem menyampaikan kekecewaannya. Ia menilai fakta-fakta yang disampaikan di pengadilan diabaikan.
"Saya divonis secara praktis 15 tahun (penjara) karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar yang tidak saya punya," ujar Nadiem, Rabu (01/07).
Ia menambahkan bahwa pengadilan sudah mengetahui harta kekayaannya tidak mencapai angka tersebut.
"Mereka tahu itu dari laporan hasil kekayaan saya di akhir menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun, itu artinya saya divonis 15 tahun," lanjutnya.
>>> 5 Fakta Menarik Jelang Belgia vs Senegal: Ujian Berat Setan Merah Jinakkan Singa Teranga
Nadiem juga menegaskan bahwa uang tersebut tidak pernah ia nikmati dan tidak pernah keluar dari rekening PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GoTo.
"Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi, bahwa uang itu tidak pernah keluar dari rekening PT AKAP yaitu GoTo," tegasnya.
Sebelumnya, Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Vonis tersebut meliputi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp809,5 miliar.
Hakim menilai Nadiem terbukti terlibat dalam pengadaan 1,2 juta laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan untuk sekolah-sekolah antara 2019 dan 2022.
>>> Keangkeran Stadion Azteca di Balik 'Kesaktian' Meksiko di Piala Dunia
Ia disebut menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan Google sebagai pemilik ChromeOS, melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Update Terbaru
100 Daftar Nama Roblox Keren untuk Cowok, Lengkap dengan Tips Memilih
Rabu / 01-07-2026, 16:30 WIB
Adaptive Attack MLBB: Pengertian dan Cara Kerja Sistem Serangan Adaptif
Rabu / 01-07-2026, 16:30 WIB
Sosok Istri Baru Vanness Wu Terungkap, Benarkah Penyanyi Jepang?
Rabu / 01-07-2026, 16:29 WIB
Aniplus Asia Tayangkan Simulcast Anime Flaming Dodgeball Girl Danko
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Chris Brown Diperintahkan Bayar Rp200 Miliar Akibat Anjing Serang Pembantu
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Madras Community Food Pantry Kumpulkan $9.000 untuk Operasional
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
37 Siswa Diculik Kelompok Bersenjata di Borno, Nigeria
Rabu / 01-07-2026, 16:28 WIB
Netflix Tambah Film Laris dan Olahraga Langsung ke Katalog Juli 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Cara Cek Hasil Kelulusan UMPTKIN 2026 dan Langkah Setelah Lolos
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
5 Game Seru Penghasil Saldo DANA Asli, Cara Mudah Cuan 2026
Rabu / 01-07-2026, 16:25 WIB
Gelombang Panas dan Badai Ancam Perayaan 4 Juli di AS
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Calon PM Inggris Lebih Suka di Warrington daripada Washington, tapi Kebijakan Luar Negeri Akan Mendominasi
Rabu / 01-07-2026, 16:22 WIB
Prancis dan Norwegia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB
ABC Indonesia Perkuat Komitmen Keamanan Pangan Lewat Program Manajemen Risiko BPOM
Rabu / 01-07-2026, 16:21 WIB






