Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran.

Mereka terancam diblokir.

>>> China Tutup 12.200 Jurusan Kuliah di Tengah Tingginya Pengangguran Sarjana

Strava, aplikasi pelacak kebugaran, menjadi salah satu yang masuk dalam daftar tersebut.

Total ada 25 PSE yang terdiri dari 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan 57 sistem elektronik berupa website dan aplikasi.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Afriyadi menyatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 25 PSE tersebut. Ia menegaskan agar mereka segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan.

"Jika sampai batas waktu yang ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai peraturan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," kata Teguh dalam keterangan resmi, Jumat (3/7).

Ketentuan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Pasal 2 dan 4 secara tegas mewajibkan setiap PSE, baik asing maupun domestik, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftar ke Komdigi dan terancam diblokir: Accor S.

A, Ana Holdings Inc., Archipelago International Indonesia, Aryaduta Hotels Group, Banyan Tree Holdings Limited, Barcelo Hotel Group, Best Western International Inc., Design Hotels GmbH, DMM.

>>> Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Portugal Sikat Kroasia dan Lolos ke 16 Besar

com LLC, Ennismore Holdings Limited, Hotel Indonesia Group (HIG), Kodland PTE.

Ltd., PT Ayo Indonesia Maju, PT Clarindotama Perdana, PT Kencana Graha Optima, PT Lestari Jaya Indah, Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group Q.